
CILEGON – Kabar gembira menyelimuti keluarga besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Perjuangan konstitusional Pengurus Besar (PB) PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd., membuahkan hasil signifikan. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi mengeluarkan putusan yang memenangkan pihak PB PGRI dalam perkara nomor 337/G/TF/2025/PTUN.JKT.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menerima Eksepsi Kompetensi Absolut yang diajukan oleh Tergugat (PB PGRI). Hal ini menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh pihak Teguh Sumarno dkk tidak memiliki landasan hukum yang kuat untuk dilanjutkan di ranah PTUN.
Poin-Poin Utama Putusan Majelis Hakim:
Berdasarkan petikan putusan secara elektronik, Majelis Hakim memutuskan:
- Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi mengenai Kompetensi Absolut.
- Dalam Pokok Perkara: Menyatakan Gugatan Penggugat Tidak Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).
- Sanksi Biaya Perkara: Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
Menanggapi kemenangan hukum ini, Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, S.Pd, SD, M.Pd., menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang mendalam atas ketegasan jalur hukum yang ditempuh oleh PB PGRI.
“Alhamdulillah, kemenangan di PTUN Jakarta ini adalah bukti nyata bahwa kebenaran dan konstitusi organisasi berada di jalur yang tepat. Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum, melainkan kemenangan moral bagi seluruh guru Indonesia yang tetap setia pada AD/ART PGRI di bawah kepemimpinan Prof. Unifah Rosyidi,” tegas Bahrudin.
Beliau juga mengimbau kepada seluruh pengurus cabang dan anggota PGRI se-Kota Cilegon untuk tetap tenang, solid, dan tidak terprovokasi oleh isu-isu yang dapat memecah belah organisasi.
“Mari kita jadikan momentum ini untuk semakin merapatkan barisan. Fokus kita adalah mengawal martabat guru dan meningkatkan kualitas pendidikan. Solidaritas adalah kunci kekuatan kita,” tambahnya.
Meskipun pihak penggugat diberikan waktu 14 hari untuk melakukan upaya hukum banding sesuai ketentuan perundang-undangan, putusan ini telah menjadi pondasi hukum yang kokoh bagi stabilitas organisasi. Pemeriksaan perkara Nomor: 337/G/TF/2025/PTUN.JKT di tingkat pertama ini secara resmi dinyatakan selesai.
Hidup Guru!
Hidup PGRI!
Solidaritas… YES!





Kuatkan barisan anggota PGRI, jgn kendor, smg Kita msh berada dlm khittoh dn marwah PGRI.
Mantap Abah prof. Ket. PGRI KOTCIL