JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan bagi Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis Pemerintah dalam meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta menjamin kesejahteraan pendidik di seluruh penjuru Indonesia.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menetapkan peraturan ini untuk menggantikan regulasi sebelumnya agar lebih relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan di lapangan. Fokus utama dari aturan baru ini adalah memastikan penyaluran dana tunjangan berlangsung secara akuntabel, transparan, dan tepat sasaran.

Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat tiga kategori tunjangan yang diberikan kepada Guru ASN Daerah (Guru ASND):

  1. Tunjangan Profesi: Apresiasi bagi guru yang telah memiliki Sertifikat Pendidik, dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan.
  2. Tunjangan Khusus: Dukungan bagi guru yang mendedikasikan diri di daerah khusus (kawasan terpencil, perbatasan, atau wilayah terdampak bencana) dengan besaran setara satu kali gaji pokok per bulan.
  3. Tambahan Penghasilan:Bantuan finansial bagi Guru ASND yang belum bersertifikat pendidik namun memenuhi kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV,

Pemerintah kini menerapkan mekanisme penyaluran bulanan melalui pemindahbukuan langsung ke rekening guru guna menjaga stabilitas finansial para pendidik. Ketepatan data menjadi kunci utama; para guru diwajibkan melakukan pembaruan data pada sistem Dapodik paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Adapun siklus administratif bulanan yang ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Input & Pembaruan Data: Paling lambat tanggal 10.
  • Sinkronisasi & Validasi: Paling lambat tanggal 13.
  • Penetapan Penerima: Paling lambat tanggal 15.
  • Penyaluran Dana: Dilakukan setelah tanggal 20 (Khusus bulan Desember, penyaluran dipercepat menjadi setelah tanggal 15).

Kemendikdasmen menegaskan bahwa pembayaran tunjangan akan dihentikan apabila guru bersangkutan meninggal dunia, mencapai masa pensiun, mengundurkan diri, sedang menempuh tugas belajar, atau terjerat tindak pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. Seluruh pembayaran tunjangan ini juga tetap tunduk pada aturan pajak penghasilan yang berlaku.
Peraturan Menteri ini dinyatakan berlaku surut terhitung sejak 1 Januari 2026. Melalui kepastian regulasi ini,

Kemendikdasmen berharap para guru dapat lebih fokus dalam memberikan layanan pendidikan berkualitas bagi generasi bangsa.

Bagi Guru ASND yang ingin memantau status penyaluran, silakan mengakses laman resmi melalui:
https://info.gtk.kemdikbud.go.id/
Unduh dokumen lengkap peraturan di sini:
Salinan Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/?hl=id-ID