
JAKARTA, 28 Maret 2025 – Pemerintah Indonesia secara resmi memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak di dunia maya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP TUNAS. Regulasi ini ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 April 2025 sebagai wujud kehadiran negara untuk menjamin lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak.

Penerbitan PP TUNAS dilatarbelakangi oleh data yang menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, dengan lebih dari 80 persen di antaranya mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan melindungi anak-anak dari ancaman risiko digital seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data.
Dalam kerangka PP TUNAS, para pendidik dan lembaga pendidikan ditetapkan sebagai salah satu sasaran utama dan pemangku kepentingan yang memiliki peran krusial. Adapun tanggung jawab khusus bagi guru dan pihak sekolah meliputi:
- Memberikan edukasi kepada siswa mengenai hak-hak digital, keamanan siber, serta etika penggunaan internet.
- Membangun kolaborasi aktif dengan orang tua dan komunitas untuk meningkatkan literasi digital anak.
- Mendukung gerakan literasi digital melalui jalur edukasi formal maupun informal guna menciptakan ruang digital yang positif.
Pengaturan Batasan Usia dan Kewajiban Platform
PP TUNAS mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk melakukan verifikasi usia dan menyediakan fitur pengawasan orang tua. Batasan usia yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
- Di bawah 13 tahun: Hanya diperbolehkan mengakses layanan digital berisiko rendah khusus anak dengan izin orang tua.
- 13 hingga 15 tahun: Dapat mengakses layanan risiko sedang dengan persetujuan orang tua.
- 16 hingga 17 tahun: Diizinkan mengakses layanan risiko tinggi (seperti media sosial umum) dengan persetujuan orang tua.
Pemerintah mendorong para guru untuk berperan aktif melaporkan konten atau aktivitas yang membahayakan siswa melalui saluran resmi:
- Website: aduankonten.id atau pengaduan.kpai.go.id
- WhatsApp: +62 811-9224-545
- Email: [email protected]
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta tata kelola sistem elektronik yang ramah anak dan mendukung ekosistem digital yang aman bagi perkembangan generasi penerus bangsa. Informasi lebih lanjut mengenai panduan pelindungan anak di ruang digital dapat diakses melalui tautan resmi s.id/tunaspedia.
Kementerian Komdigi bertugas menyusun kebijakan, melakukan pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan PP TUNAS guna memastikan keamanan anak-anak Indonesia di ruang digital.




