
CILEGON, 28 April 2026 – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kota Cilegon yang ke-27 berlangsung khidmat sekaligus penuh dinamika di Halaman Kantor Pemerintah Kota Cilegon pagi ini. Di hadapan ribuan peserta upacara, Walikota Cilegon menegaskan komitmennya untuk melakukan percepatan pembangunan sektor pendidikan, khususnya pemenuhan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah secara optimal.
Suasana upacara sempat mencair saat Walikota mengawali sambutannya dengan menyapa barisan peserta. Perhatian Walikota tertuju pada barisan rapi yang mengenakan seragam batik putih khas.
“Barisan yang mengenakan batik putih itu dari mana?” tanya Walikota dari atas podium.
Serentak, massa menjawab dengan lantang, “PGRI!”. Mendengar jawaban tersebut, Walikota tersenyum dan menyahut, “Oooh, Guru…”. Jawaban spontan ini langsung disambut riuh tepuk tangan dan sorak-sorai meriah dari seluruh peserta upacara, menciptakan atmosfer emosional yang menunjukkan kedekatan pemimpin dengan tenaga pendidik.
Dalam pidato resminya, Walikota menekankan bahwa pada usia ke-27 ini, Pemerintah Kota Cilegon akan memfokuskan sisa tahun anggaran 2026 untuk melengkapi fasilitas dasar pendidikan. Beliau berjanji akan mengoptimalkan Kemampuan Keuangan Daerah untuk memastikan tidak ada lagi sekolah yang kekurangan fasilitas fundamental.
“Kami siap melengkapi secara optimal sesuai kemampuan daerah. Baik itu pengadaan bangku sekolah yang layak hingga pembangunan ruang kelas baru. Sarana dan prasarana adalah fondasi bagi peningkatan kualitas SDM Cilegon ke depan,” tegas Walikota.
Acara yang semula berjalan mulus sempat diwarnai aksi protes spontan dari sekelompok mahasiswa di tengah jalannya pidato. Meski sempat mengejutkan hadirin, Walikota tetap melanjutkan sambutannya dengan tenang, menganggap hal tersebut sebagai bagian dari dinamika demokrasi dan kontrol sosial terhadap pembangunan kota.
Sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, langkah Walikota Cilegon dalam memprioritaskan sarpras pendidikan ini sejalan dengan beberapa rujukan fundamental:
- Standar Nasional Pendidikan (PP No. 4 Tahun 2022): Peraturan ini mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki sarana dan prasarana yang memenuhi standar pelayanan minimal untuk menunjang proses belajar yang interaktif dan efisien.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Menempatkan pendidikan sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Komitmen Walikota untuk mengoptimalkan anggaran daerah merupakan bentuk kepatuhan terhadap amanat undang-undang ini.
- Teori Modal Manusia (Human Capital Theory): Sebagaimana dikemukakan oleh ekonom Gary Becker, investasi pada infrastruktur pendidikan adalah langkah krusial untuk meningkatkan produktivitas ekonomi suatu daerah dalam jangka panjang.
HUT Kota Cilegon ke-27 tahun 2026 mengusung tema Harmoni dalam kebersamaan, tumbuh menuju Cilegon Manju. Acara ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda, tokoh masyarakat, organisasi profesi, dan berbagai elemen masyarakat Cilegon.




