JAKARTA – Direktorat Sekolah Menengah Pertama (Direktorat SMP) mengeluarkan imbauan tegas terkait pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) Gelombang 3 dan 4. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran berupa pengambilan foto dan video di dalam ruang ujian selama pelaksanaan Gelombang 1 dan 2.

Berdasarkan laporan yang diterima, sejumlah satuan pendidikan melakukan pengambilan gambar di dalam ruangan saat ujian berlangsung dengan alasan promosi instansi di media sosial. Menanggapi hal tersebut, Direktorat SMP menegaskan bahwa tindakan tersebut menyalahi Prosedur Operasional Standar (POS) yang telah ditetapkan.

Dalam keterangan resminya, Direktur Sekolah Menengah Pertama menyampaikan tiga poin utama sebagai arahan bagi seluruh pemangku kepentingan pendidikan di Indonesia:

  1. Peningkatan Pengawasan: Direktorat SMP mengharapkan kerja sama dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP/BPMP) dan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota untuk memperketat pengawasan terhadap satuan pendidikan selama TKA berlangsung.
  2. Penghapusan Konten Pelanggaran: Satuan pendidikan yang telah mengunggah dokumentasi suasana di dalam ruang ujian ke media sosial diwajibkan untuk segera menghapus (take down) unggahan tersebut karena termasuk dalam kategori pelanggaran pelaksanaan.
  3. Menjaga Integritas: Seluruh satuan pendidikan yang menyelenggarakan TKA Gelombang 3 dan 4 diinstruksikan untuk menjaga integritas dan kondusivitas lingkungan ujian.

“Pelaksanaan TKA merupakan evaluasi pembelajaran bagi murid dan sekolah yang seharusnya dijaga bersama. Fokus utama kita adalah memastikan murid dapat mengerjakan ujian dengan tenang, tanpa gangguan, dan dalam suasana yang menyenangkan,” ujar Direktur SMP dalam surat tertulisnya.

TKA diselenggarakan sebagai instrumen evaluasi penting, sehingga kerahasiaan dan ketenangan di dalam ruang ujian menjadi prioritas utama. Direktorat SMP mengajak seluruh jajaran pendidikan untuk kembali mematuhi POS yang berlaku demi kualitas pendidikan yang lebih baik.

Surat resmi :Lihat