
CILEGON – Kabar penting bagi dunia pendidikan di Indonesia. Pemerintah melalui tujuh kementerian dan lembaga resmi telah menetapkan Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pemanfaatan dan Pembelajaran Teknologi Digital serta Kecerdasan Artifisial (AI) pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal pada tanggal 12 Maret 2026.
Langkah strategis ini diambil untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu, memberikan perlindungan bagi anak, serta mendukung transformasi digital pendidikan yang beretika, inklusif, dan berkeadilan. SKB ini merupakan hasil kolaborasi lintas sektor, mencakup Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, hingga Kementerian Dalam Negeri.
Satu poin krusial yang ditegaskan dalam pedoman ini adalah pendekatan yang berpusat pada manusia (human-centered). Teknologi digital dan AI diposisikan sebagai asisten untuk menstimulasi ide, namun keputusan akhir dan tanggung jawab tetap berada di tangan manusia sebagai pengguna.
Pemanfaatan AI diarahkan untuk memperkuat kapasitas intelektual peserta didik, bukan sebagai pengganti yang dapat menyebabkan penurunan kemampuan berpikir kritis (cognitive debt). Hal ini mempertegas peran pendidik sebagai fasilitator utama yang memiliki nilai-nilai kemanusiaan yang tidak dapat digantikan oleh teknologi.
Melalui keputusan ini, satuan pendidikan diamanatkan untuk segera menindaklanjuti beberapa poin penting guna beradaptasi dengan perubahan zaman:
- Identifikasi Kesiapan SDM: Melakukan pemetaan kesiapan pendidik terkait etika AI dan literasi digital secara menyeluruh.
- Peningkatan Kompetensi: Menyelenggarakan pelatihan dan lokakarya bagi pendidik mengenai pedagogi berbasis teknologi serta aspek keamanan digital.
- Kesejahteraan Digital (Digital Wellness): Mendorong terciptanya lingkungan belajar yang sehat guna mengurangi risiko kekerasan dan eksploitasi di ruang siber.
Pedoman ini juga merespons tantangan serius terkait keamanan anak di dunia maya. Satuan pendidikan kini diwajibkan menerapkan protokol keamanan digital yang komprehensif, termasuk pelindungan data pribadi dan penggunaan filter konten untuk memblokir akses berbahaya.
Selain itu, sekolah diminta untuk melibatkan orang tua secara aktif melalui forum komunikasi. Sinergi ini bertujuan menyelaraskan pembiasaan perilaku digital yang sehat antara lingkungan sekolah dan di rumah.
Diharapkan pedoman ini menjadi landasan operasional bagi seluruh elemen pendidikan di Kota Cilegon untuk lebih adaptif namun tetap waspada terhadap perkembangan teknologi. Dengan semangat gotong royong, pemanfaatan AI diharapkan menjadi akselerator dalam mewujudkan sistem pendidikan nasional yang lebih maju demi mempersiapkan Generasi Emas Indonesia yang siap menghadapi tantangan zaman.

Dokumen lengkap SKB ini dapat diunduh melalui kanal resmi kementerian terkait untuk dipelajari lebih lanjut oleh para pemangku kepentingan pendidikan.
Silakan Unduh




