Perempuan PGRI

Bab XXI
Pasal 65
Perempuan PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif anggota perempuan PGRI dalam membangun dan menjaga Marwah organisasi dan memberikan saran pendapat pertimbangan dan usulan tentang program-program pengembangan dan pemberdayaan perempuan serta menggerakkan anggota perempuan PGRI untuk berpartisipasi aktif dalam forum-forum dan kegiatan organisasi
Susunan Kepengurusan
Unsur Pembina
Unsur Dewan Pakar
Unsur Badan Pimpinan Organisasi
Unsur Keahlian yang Relevan