APKS PGRI

Bab XVII

Pasal 61

APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI

Dewan eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI

Susunan keanggotaan badan eksekutif APKS PGRI .

Unsur badan Pimpinan Organisasi

Unsur Satuan APKS

Unsur keahlian lainnya yang relevan

 

Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan atau yang menyatakan bergabung dan atau berafiliasi dengan PGRI