Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH)

AD/ART Bab XVIII
Pasal 62
LKBH PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas meningkatkan kesadaran, memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada anggota dan pengurus PGRI.
LKBH PGRI memiliki fungsi memberikan saran, pendapat, pertimbangan, dan bantuan penyelesaian masalah hukum kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang permasalahan hukum anggota, pengurus, lembaga pendidikan, maupun organisasi PGRI
Susunan Keanggotaan
Unsur dewan Pembina
Unsur Dewan Pakar
Unsur Badan Pimpinan Organisasi,
Unsur keahlian lainnya yang relevan sesuai dengan keperluan