Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan

Bab XXIII
Pasal 67
LKKP PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang berfungsi melakukan studi atau kajian yang terkait pendidikan dan memberikan saran pendapat pertimbangan dan usulan hasil kajian atau studi kepada badan pimpinan organisasi untuk ditindaklanjuti
Susuanan Keanggotaan
Unsur pembina
Unsur dewan pakar
Unsur badan pimpinan organisasi dan
unsur keahlian lainnya