Dewan Pakar

Susunan Keanggotaan Dewan Pakar
AD/ART Bab XV Pasal 59
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota 1
Anggota 2
Dst.
Dewan Pakar berfungsi sebagai memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang berbagai kebijakan strategis yang berhubungan dengan program Organisasi.