CILEGON, PGRI Kota Cilegon — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Regulasi ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, pada 11 September 2026 dan diundangkan pada 14 September 2026.

Dengan terbitnya regulasi ini, Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 hadir sebagai acuan nasional untuk menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan serta mewujudkan tenaga kependidikan yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Poin-Poin Utama Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026

  1. Pembagian Standar Tenaga Kependidikan
    • Standar Tenaga Kependidikan terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu Standar Pendidik dan Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
  2. Cakupan dan Kualifikasi Pendidik
    • Pendidik mencakup Guru, Konselor, Tutor, Instruktur, Pamong Belajar, Pendidik PAUD, dan Pendidik dengan sebutan lain.
    • Kualifikasi akademik minimal bagi Guru adalah S-1 (Strata Satu) atau D-IV (Diploma Empat) terakreditasi serta memiliki Sertifikat Pendidik.
    • Konselor wajib memiliki kualifikasi minimal S-1 Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan, serta memiliki Sertifikat Konselor.
    • Pendidik wajib menguasai empat kompetensi utama: Pedagogik, Kepribadian, Sosial, dan Profesional.
  3. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
    • Meliputi Pengawas Sekolah, Penilik, Kepala Satuan Pendidikan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Administrasi, Operator Data Satuan Pendidikan, Psikolog, Terapis, hingga Teknisi.
    • Pengawas Sekolah dan Kepala Sekolah pada jalur formal dipersyaratkan berkualifikasi S-1/D-IV serta memiliki Sertifikat Pendidik.
    • Tenaga Perpustakaan, Laboratorium, Administrasi, dan Operator Data wajib memenuhi standar kualifikasi pendidikan serta dipersyaratkan memiliki Sertifikat Kompetensi sesuai bidang tugasnya.
  4. Ketentuan Peralihan (Masa Transisi)
    • Tutor dan Pendidik PAUD yang telah diangkat sebelum peraturan ini berlaku diberi tenggat waktu hingga 9 (sembilan) tahun sejak diundangkan untuk memenuhi kualifikasi akademik S-1/D-IV.
    • Tenaga Kependidikan selain Pendidik diberi masa transisi selama 5 (lima) tahun untuk memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan.

Tinjauan Pakar dan Teori Pendidikan

Penerbitan regulasi ini sejalan dengan konsep Total Quality Management (TQM) in Education dari Edward Sallis (2002), yang menekankan bahwa peningkatan mutu pendidikan bermula dari standar kualifikasi dan pengembangan kapasitas SDM yang berkesinambungan (continuous improvement).

Sejalan dengan hal tersebut, pakar pendidikan Indonesia, Prof. Soedijarto (2008) dalam bukunya Landasan dan Arah Kurikulum Pendidikan Nasional, menyatakan bahwa kedudukan guru dan tenaga kependidikan sebagai tenaga profesional merupakan syarat mutlak dalam menjadikan sekolah sebagai pusat pembudayaan nilai, ilmu pengetahuan, dan keterampilan.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 23 Tahun 2026 membawa angin segar sekaligus tantangan nyata bagi dunia pendidikan di Kota Cilegon. Regulasi yang menetapkan standar kualifikasi dan kompetensi bagi pendidik serta tenaga kependidikan ini menegaskan kembali bahwa mutu pendidikan tidak bisa dilepaskan dari kualitas para penggeraknya.

Ki Hajar Dewantara pernah berpesan: “Anak-anak hidup dan tumbuh sesuai kodratnya sendiri. Pendidik hanya dapat merawat dan menuntun tumbuhnya kodrat itu.” Untuk dapat menuntun dengan baik, pendidik tidak hanya dituntut memiliki keteladanan moral, tetapi juga kompetensi yang adaptif terhadap zaman. Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 menggarisbawahi empat kompetensi dasar guru—pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional—yang bermuara pada pembelajaran berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan.

Melihat dinamika di Kota Cilegon, ada beberapa catatan strategis yang perlu menjadi perhatian bersama:

  1. Pengakuan Terhadap Operator dan Tenaga Kependidikan (Tendik) Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 secara tegas mengatur kualifikasi dan sertifikasi kompetensi bagi Operator Data, Tenaga Administrasi, hingga Tenaga Perpustakaan. Ini adalah langkah maju dalam memberikan pengakuan resmi terhadap peran vital mereka. Namun, dengan tenggat penyesuaian 5 tahun, pemerintah daerah dan instansi terkait harus hadir memfasilitasi pelatihan serta sertifikasi kompetensi tanpa membebani keuangan pribadi para Tendik.
  2. Dukungan Beasiswa bagi Pendidik PAUD dan Tutor Aturan ini memberikan masa transisi 9 tahun bagi Pendidik PAUD dan Tutor untuk menyelesaikan kualifikasi S-1/D-IV. Berdasarkan Human Capital Theory yang dikembangkan oleh ekonom penerima Nobel Theodore W. Schultz (1961), investasi pada kualifikasi dan pendidikan guru merupakan investasi modal manusia (human capital) yang paling efektif dalam meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil belajar anak didik dalam jangka panjang. Oleh karena itu, PGRI Kota Cilegon mendorong Pemkot Cilegon untuk menyediakan program beasiswa kualifikasi S-1 bagi guru PAUD dan nonformal.
  3. Keseimbangan Antara Tuntutan dan Kesejahteraan Sebagaimana disampaikan oleh Prof. H.A.R. Tilaar (2002) dalam bukunya Membenahi Pendidikan Nasional, profesionalisme pendidik tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya sistem perlindungan profesi dan jaminan kesejahteraan yang layak. Peningkatan kualifikasi akademik dan pemenuhan kompetensi mutlak harus berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan guru, baik ASN, PPPK, maupun Guru Honorarium/Non-ASN di Kota Cilegon.

PGRI Kota Cilegon menyambut baik lahirnya Permendikdasmen Nomor 23 Tahun 2026 sebagai pijakan legal menuju pendidikan yang bermutu dan berintegritas. Sebagai organisasi profesi, PGRI Kota Cilegon siap menjadi mitra strategis Pemerintah Kota Cilegon dalam:

  • Menyelenggarakan pendampingan dan pelatihan peningkatan kompetensi guru secara berkelanjutan.
  • Mengawal hak-hak serta kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan selama masa transisi regulasi.
  • Memastikan bahwa transformasi pendidikan di Kota Cilegon berjalan secara inklusif, adil, dan berorientasi pada kepentingan terbaik murid.

Mari kita jadikan Permendikdasmen No. 23 Tahun 2026 ini bukan sebagai beban administratif, melainkan sebagai momentum bersama untuk bangkit, belajar, dan memajukan kualitas pendidikan di Kota Cilegon.

Sumber

  1. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2026 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
  2. Sallis, E. (2002). Total Quality Management in Education. London: Kogan Page.
  3. Schultz, T. W. (1961). Investment in Human Capital. The American Economic Review, 51(1), 1-17.
  4. Soedijarto. (2008). Landasan dan Arah Kurikulum Pendidikan Nasional. Jakarta: Kompas.
  5. Tilaar, H. A. R. (2002). Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: Rineka Cipta.