
CILEGON, 15 September 2026 – Pengurus Daerah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon menggelar pertemuan audiensi strategis bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, s. Pd, SD, M.Pd., guna memperjuangkan kepastian status serta peningkatan kesejahteraan para pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Cilegon.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Dra. Hj. Heni Anita Susila, M.Pd, didampingi Sekretaris Dindikbud, perwakilan Forum PPPK Paruh Waktu yang dipimpin oleh Ketua Sujana beserta perwakilan dari tiap kecamatan, serta perwakilan PPPK Penuh Waktu diantaranya Rouf, Imam, dan Edi.

Audiensi ini menghasilkan sejumlah poin kesepakatan dan kejelasan kebijakan penting yang menjadi angin segar bagi para guru serta tenaga kependidikan di lingkungan Kota Cilegon:
Poin-Poin Hasil Pertemuan
1. Kesejahteraan dan Skema Penggajian PPPK Paruh Waktu
- Pencairan Upah September: Upah PPPK Paruh Waktu untuk bulan September dipastikan akan dibayarkan pada bulan Oktober.
- Kenaikan Honorarium: Terhitung mulai bulan Oktober, honorarium/upah PPPK Paruh Waktu disepakati naik menjadi Rp2.000.000,- per bulan.
- Jadwal Pencairan Penyesuaian: Pembayaran upah dengan penyesuaian nominal baru tersebut akan dibayarkan mulai bulan November.
- Kepastian Tanggal Gaji: Dindikbud Kota Cilegon berkomitmen menetapkan tanggal pasti penggajian rutin bulanan bagi PPPK Paruh Waktu agar hak pegawai dapat diterima secara tepat waktu.
2. Kejelasan Status dan Prospek Karir PPPK Paruh Waktu
- Proyeksi Penuh Waktu (2027): Seluruh PPPK Paruh Waktu ditargetkan dialihkan statusnya menjadi PPPK Penuh Waktu pada tahun 2027, dengan tetap mengacu pada regulasi dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat.
- Peluang Mengikuti Seleksi CPNS: Anggota PPPK Paruh Waktu yang memenuhi syarat diizinkan mengikuti seleksi CPNS. Apabila tidak lolos, status kepesertaan mereka sebagai PPPK Paruh Waktu dipastikan tetap aman dan tidak hangus.
3. Regulasi PPPK Penuh Waktu dan Tunjangan Daerah
- Mekanisme Seleksi CPNS: PPPK Penuh Waktu yang memenuhi kualifikasi dapat mendaftar seleksi CPNS tanpa melalui tahapan wawancara (menunggu juknis resmi dari pemerintah pusat).
- Tunjangan Daerah Tetap Terjamin: Kendatipun tata kelola dan administrasi guru PPPK nantinya ditarik ke pemerintah pusat, Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) / Tunjangan Daerah akan diupayakan seperti halnya P3K saat ini dan dengan harapan diberikan oleh Pemerintah Daerah Kota Cilegon.
4. Peluang Tenaga Honorer & Sistem Kenaikan Gaji Berkala (KGB)
- Akses Seleksi Tenaga Honorer: Tenaga honorer, baik yang sudah terdata dalam database BKN maupun non-database, diberikan ruang untuk mengikuti seleksi ASN/CPNS sesuai dengan mekanisme serta regulasi yang berlaku.
- Kenaikan Gaji Berkala (KGB): Terkait skema Kenaikan Gaji Berkala bagi guru PPPK, PGRI bersama Dindikbud Kota Cilegon akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi intensif dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon.
“PGRI Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mengawal setiap aspirasi guru dan tenaga kependidikan. Kami mengapresiasi langkah responsif Kepala Dindikbud Kota Cilegon beserta jajaran yang terus membuka ruang dialog demi kesejahteraan para pendidik di Kota Cilegon.”Bahrudin, S. Pd. SD, M.Pd. (Ketua PGRI Kota Cilegon)
Dengan terselenggaranya audiensi ini, PGRI Kota Cilegon berharap seluruh guru dan tenaga kependidikan dapat terus meningkatkan profesionalisme dan kualitas pembelajaran, seiring dengan kepastian status serta kesejahteraan yang diperjuangkan secara berkelanjutan.




