
Oleh: Bahrudin
Ada satu persoalan yang terus menjadi pembicaraan di kalangan guru, yaitu kesejahteraan. Di tengah tuntutan peningkatan mutu pendidikan, profesionalisme, transformasi digital, serta tanggung jawab mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteraan guru masih menjadi pekerjaan rumah yang belum sepenuhnya terselesaikan.
Guru dituntut untuk terus meningkatkan kompetensi, melaksanakan pembelajaran yang berkualitas, melakukan asesmen, menyusun administrasi pembelajaran, mendampingi karakter peserta didik, hingga menjalankan berbagai tugas tambahan di sekolah. Namun, peningkatan tanggung jawab tersebut belum selalu diikuti dengan peningkatan kesejahteraan yang sepadan.
Kita memahami bahwa menaikkan gaji pokok guru bukanlah perkara sederhana. Ada mekanisme penganggaran, kebijakan fiskal, regulasi kepegawaian, serta kewenangan pemerintah pusat yang harus dipertimbangkan.
Namun, apakah ketika kenaikan gaji belum memungkinkan, pemerintah harus membiarkan persoalan kesejahteraan guru berjalan tanpa solusi?
Menurut saya, tidak.
Salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah mengoptimalkan pemberian tambahan penghasilan ASN melalui skema Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan kelas jabatan.
Kelas jabatan bukanlah konsep baru dalam manajemen ASN. Sistem ini telah digunakan sebagai dasar penentuan penghargaan atau kompensasi pegawai dengan mempertimbangkan bobot jabatan, tanggung jawab, beban kerja, dan hasil evaluasi jabatan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan bahwa penentuan kelas jabatan dilakukan melalui evaluasi jabatan yang menghasilkan nilai dan bobot suatu pekerjaan. Kelas jabatan tersebut menjadi salah satu dasar pemberian TPP bagi ASN daerah.
Artinya, pemerintah sebenarnya telah memiliki instrumen untuk membangun sistem pemberian tambahan penghasilan yang lebih terukur, transparan, dan berkeadilan.
Mengapa peluang ini tidak dioptimalkan untuk memperhatikan kesejahteraan guru?
Dalam struktur pemerintahan, jabatan guru merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, kompetensi, dan jenjang karier tersendiri.
Guru tidak hanya hadir di ruang kelas untuk menyampaikan materi pelajaran. Ada tanggung jawab besar yang melekat pada profesi ini, mulai dari merencanakan pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, mengevaluasi hasil belajar, membimbing peserta didik, hingga membangun karakter generasi bangsa.
Bahkan, tidak sedikit guru yang harus menjalankan tugas tambahan sebagai wali kelas, pembina kegiatan siswa, pengelola program sekolah, serta berbagai tanggung jawab lainnya.
Karena itu, sudah selayaknya penghargaan terhadap profesi guru tidak hanya dilihat dari besaran gaji pokok, tetapi juga dari bobot pekerjaan, tanggung jawab profesional, kompetensi, dan kontribusinya terhadap pelayanan pendidikan.
Penerapan TPP berbasis kelas jabatan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mewujudkan penghargaan tersebut, dengan catatan penetapan kelas jabatan guru dilakukan secara tepat dan tidak disamakan begitu saja dengan jabatan lain yang memiliki karakteristik pekerjaan berbeda.
Secara regulasi, pemberian tambahan penghasilan kepada ASN daerah memiliki landasan, antara lain Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ketentuan tersebut memberikan ruang kepada pemerintah daerah untuk memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD.
Pelaksanaannya juga harus mengikuti ketentuan teknis pengelolaan keuangan daerah, evaluasi jabatan, serta persetujuan yang dipersyaratkan.
Dengan demikian, gagasan pemberian tambahan penghasilan bagi guru bukanlah sesuatu yang harus dimulai dari nol. Pemerintah daerah dapat mengkaji dan mengoptimalkan instrumen yang sudah tersedia.
Tentu saja, hal ini tidak berarti pemerintah dapat langsung menetapkan tunjangan tanpa memperhatikan kemampuan APBD, prosedur evaluasi jabatan, dan ketentuan yang berlaku.
Namun, jangan sampai keterbatasan kebijakan dijadikan alasan untuk tidak mencari alternatif.
Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah keadilan dalam pemberian tambahan penghasilan.
Jika ASN pada jabatan tertentu memperoleh TPP berdasarkan kelas jabatan, maka guru sebagai bagian dari ASN juga perlu mendapatkan perhatian yang proporsional.
Jangan sampai guru hanya dipandang sebagai penerima gaji dan tunjangan profesi, sementara tanggung jawab pekerjaan yang melekat pada profesinya tidak mendapatkan pengakuan yang layak dalam kebijakan tambahan penghasilan daerah.
Tunjangan profesi guru merupakan penghargaan atas profesionalitas dan sertifikasi pendidik. Sementara itu, TPP merupakan instrumen tambahan penghasilan ASN daerah dengan dasar dan mekanisme tersendiri.
Keduanya harus ditempatkan secara tepat sesuai regulasi. Apabila terdapat ketentuan perhitungan atau pengaturan yang memperhitungkan tunjangan profesi dalam pemberian TPP, pemerintah harus melaksanakannya secara transparan.
Yang terpenting, jangan sampai terjadi penghitungan ganda maupun pengabaian terhadap hak yang memang menjadi kewajiban pemerintah.
Sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan kepentingan guru, PGRI perlu terus mendorong pemerintah agar persoalan kesejahteraan tidak hanya menjadi agenda pembicaraan, tetapi diwujudkan melalui kebijakan yang terukur.
Pemerintah daerah dapat memulai beberapa langkah konkret:
- Melakukan evaluasi dan penataan kelas jabatan bagi guru ASN sesuai ketentuan.
- Mengkaji kemungkinan pemberian TPP berbasis kelas jabatan bagi guru dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan tanggung jawab profesinya.
- Menyusun formulasi tambahan penghasilan yang adil, transparan, dan tidak diskriminatif.
- Menghitung kemampuan fiskal daerah serta menyiapkan alokasi anggaran secara bertahap.
- Melibatkan organisasi profesi guru, BKPSDM, BPKAD, Dinas Pendidikan, dan DPRD dalam pembahasan kebijakan.
- Memastikan tidak terjadi tumpang tindih maupun pengurangan hak tunjangan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk membangun sistem kesejahteraan guru yang lebih baik tanpa harus selalu menunggu perubahan kebijakan gaji pokok dari pemerintah pusat.
Pada akhirnya, kita harus menyadari bahwa kualitas pendidikan tidak dapat dipisahkan dari kualitas dan kesejahteraan gurunya.
Guru yang merasa dihargai akan memiliki ruang lebih baik untuk mengembangkan profesionalisme, meningkatkan kualitas pembelajaran, dan memberikan pelayanan pendidikan secara optimal.
Kita tidak sedang meminta sesuatu yang berada di luar kemampuan negara. Kita sedang mendorong agar regulasi dan instrumen kebijakan yang sudah tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk memberikan penghargaan yang lebih adil kepada guru.
Jika kenaikan gaji pokok belum memungkinkan, mengapa tidak mengoptimalkan tunjangan berbasis kelas jabatan?
Jangan biarkan guru terus menunggu kesejahteraan, sementara tanggung jawab mereka terus bertambah.
Sebab, membangun pendidikan yang bermutu harus dimulai dengan menghargai orang-orang yang setiap hari bekerja membangun masa depan bangsa.
Guru sejahtera, pendidikan bermartabat, Indonesia semakin kuat.
Sumber:
https://peraturan.bpk.go.id/Details/103888/pp-no-12-tahun-2019?utm_source=chatgpt.com
https://peraturan.bpk.go.id/Details/132806/permen-pan-rb-no-39-tahun-2013?utm_source=chatgpt.com
https://peraturan.bpk.go.id/Details/132878/permen-pan-rb-no-34-tahun-2011?utm_source=chatgpt.com
https://peraturan.bpk.go.id/details/162792/permendagri-no-77-tahun-2020?utm_source=chatgpt.com
https://peraturan.bpk.go.id/Details/350143/permendikdasmen-no-10-tahun-2026?utm_source=chatgpt.com
https://kesejahteraan-siasn.bkn.go.id/sikejab?utm_source=chatgpt.com



