CILEGON – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon bersama perwakilan guru dan tenaga kependidikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melakukan silaturahmi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon, Jumat, 23 Oktober 2026.

Pertemuan yang berlangsung di kantor sekretaris BPKAD tersebut diterima langsung oleh Ariyandi. Suasana pertemuan berlangsung akrab dan penuh kehangatan. Suguhan kopi dan gorengan menjadi teman diskusi yang mencairkan suasana, sekaligus membuka ruang komunikasi yang lebih terbuka antara perwakilan guru dan jajaran pengelola keuangan daerah.

Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, S.Pd.SD., M.Pd., mengawali pertemuan dengan memperkenalkan jajaran yang hadir. Dari PGRI Kota Cilegon, Bahrudin didampingi Edi Roseno dan Susilawati. Sementara itu, perwakilan PPPK paruh waktu hadir bersama ketuanya, Sujana Ali, yang didampingi sekretarisnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bahrudin menyampaikan kondisi yang tengah dihadapi para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. Ia menegaskan bahwa persoalan kepastian pembayaran penghasilan menjadi perhatian penting karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan, kebutuhan keluarga, serta keberlangsungan pengabdian para pendidik dan tenaga kependidikan.

Menurutnya, PGRI memiliki tanggung jawab untuk membersamai para guru, memperjuangkan aspirasi anggota, serta membangun komunikasi dengan pemangku kebijakan agar persoalan yang dihadapi dapat memperoleh penjelasan dan penyelesaian melalui mekanisme yang berlaku.

PGRI berharap informasi mengenai kondisi anggaran dan proses pencairan dapat disampaikan secara terbuka sehingga para guru dan tenaga kependidikan memperoleh kejelasan, bukan sekadar mendengar kabar yang berkembang di tengah masyarakat.

Ketua PPPK paruh waktu, Sujana Ali, kemudian melanjutkan diskusi dengan menguraikan latar belakang kekhawatiran yang berkembang di kalangan anggota. Ramainya pemberitaan dan perbincangan mengenai kondisi PPPK paruh waktu pada Oktober 2026 membuat para guru dan tenaga kependidikan kembali mempertanyakan kepastian pembayaran penghasilan mereka.

Kekhawatiran tersebut bukan tanpa alasan. Pengalaman menghadapi persoalan menjelang akhir tahun pada periode sebelumnya masih membekas bagi sebagian anggota. Mereka berharap situasi serupa tidak kembali terjadi, terutama ketika kebutuhan rumah tangga tetap berjalan dan kewajiban pekerjaan harus terus dilaksanakan.

Sekretaris PPPK paruh waktu turut menyampaikan gambaran kondisi yang dirasakan para guru dan tenaga kependidikan. Ia menekankan pentingnya kejelasan informasi, kepastian proses administrasi, serta komunikasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah dan para pegawai.

Bagi mereka, kepastian mengenai tahapan pencairan menjadi hal yang sangat berarti agar dapat menjalankan tugas dengan lebih tenang dan tetap berfokus pada pelayanan pendidikan.

Suasana diskusi semakin cair ketika Ariyandi memberikan penjelasan mengenai pengelolaan keuangan daerah. Dengan gaya komunikasi yang santai, diselingi senyum dan sesekali menyeruput kopi, ia menyampaikan penjelasan mengenai ketersediaan anggaran serta tahapan administrasi yang perlu dilalui dalam proses pencairan.

Dalam kesempatan itu, Ariyandi menyampaikan bahwa anggaran untuk PPPK paruh waktu tersedia, sebagaimana penjelasan yang diterima peserta dalam pertemuan tersebut. Adapun proses pencairannya perlu mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Penjelasan tersebut memberikan gambaran bahwa persoalan pencairan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga menyangkut prosedur administrasi, penyesuaian anggaran, dan pemenuhan persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Salah satu mekanisme yang dibahas adalah kemungkinan penggunaan Anggaran Belanja Tambahan (ABT), yang dalam praktik penganggaran daerah lazim berkaitan dengan perubahan atau penyesuaian APBD. Istilah dan prosedur yang tepat perlu disesuaikan dengan dokumen anggaran yang digunakan Pemerintah Kota Cilegon.

Secara umum, apabila kebutuhan pembayaran harus diakomodasi melalui perubahan atau penyesuaian anggaran, prosesnya dapat mencakup beberapa tahapan berikut:

  • Identifikasi kebutuhan anggaran. Perangkat daerah terkait mengidentifikasi kebutuhan belanja, termasuk memastikan besaran kebutuhan pembayaran dan ketersediaan alokasi anggaran.
  • Penyusunan usulan penyesuaian anggaran. Apabila alokasi yang tersedia belum mencukupi atau belum sesuai peruntukannya, pemerintah daerah menyiapkan usulan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku.
  • Pembahasan dan persetujuan sesuai kewenangan. Jika penyesuaian dilakukan melalui perubahan APBD, prosesnya melibatkan pembahasan bersama DPRD dan tahapan evaluasi oleh pemerintah provinsi sesuai ketentuan. Untuk mekanisme pergeseran anggaran atau perubahan yang memiliki prosedur berbeda, persyaratan persetujuannya mengikuti aturan yang mengatur masing-masing mekanisme.
  • Penetapan dokumen anggaran. Penyesuaian harus dituangkan dalam dokumen anggaran yang sah sebelum dilaksanakan sesuai ketentuan.
  • Pelaksanaan dan pencairan. Setelah persyaratan administrasi dan dokumen pelaksanaan anggaran terpenuhi, perangkat daerah terkait memproses pembayaran melalui prosedur penatausahaan keuangan daerah.

Dengan penjelasan tersebut, peserta memperoleh pemahaman bahwa ketersediaan anggaran dan waktu pencairan merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu berlangsung bersamaan. Dana yang tersedia tetap harus diproses melalui prosedur yang sah, sesuai jenis anggaran dan ketentuan yang berlaku.

Penjelasan mengenai tahapan tersebut menjadi bagian penting dari diskusi karena membantu peserta memahami posisi persoalan secara lebih utuh, sekaligus membedakan antara informasi mengenai ketersediaan dana dan kepastian tanggal pembayaran.

Pertemuan yang semula berlangsung sebagai ajang silaturahmi itu tidak terasa berjalan selama kurang lebih dua jam. Diskusi berkembang menjadi ruang pembelajaran mengenai bagaimana pengelolaan keuangan pemerintah daerah dilaksanakan, mulai dari perencanaan, penyesuaian anggaran, prosedur administrasi, hingga proses pencairan.

Bagi perwakilan PGRI dan PPPK paruh waktu, kesempatan tersebut menjadi sarana untuk menyampaikan aspirasi secara langsung sekaligus mendapatkan penjelasan dari pihak yang memahami tata kelola keuangan daerah.

Suasana yang hangat membuat komunikasi berlangsung tanpa sekat. Pertanyaan dan kekhawatiran disampaikan secara terbuka, sementara penjelasan diberikan dengan bahasa yang mudah dipahami.

Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya membangun komunikasi yang sehat antara organisasi profesi, perwakilan pegawai, dan perangkat daerah. Dengan komunikasi yang baik, informasi dapat diterima secara lebih utuh sehingga dapat mengurangi kesimpangsiuran kabar yang berkembang di tengah masyarakat.

PGRI Kota Cilegon berharap penjelasan yang diperoleh dari pertemuan tersebut dapat menjadi bekal informasi bagi para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu. PGRI juga berharap proses administrasi dan pencairan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga hak-hak pegawai memperoleh kepastian.

Bagi PGRI, memperjuangkan kesejahteraan guru bukan hanya dilakukan melalui penyampaian aspirasi, tetapi juga melalui dialog, komunikasi, dan upaya mencari pemahaman bersama mengenai solusi yang dapat ditempuh.

Pertemuan tersebut ditutup dengan foto bersama sebagai penanda silaturahmi dan komitmen untuk terus menjalin komunikasi.

Di tengah berbagai kekhawatiran yang berkembang, dialog ini menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi dan koordinasi antarpihak merupakan bagian penting dalam mencari jalan keluar. Para guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu kini menantikan tindak lanjut dari tahapan administrasi yang dijelaskan, agar kepastian mengenai waktu pembayaran dapat segera diperoleh.

PGRI Kota Cilegon akan terus membersamai para guru dan tenaga kependidikan, mengawal aspirasi, serta mendorong terbangunnya komunikasi yang konstruktif demi kesejahteraan anggota dan kemajuan pendidikan di Kota Cilegon.