
Ketika Guru Pensiun Tidak Diikuti Pengangkatan ASN Baru, Siapa yang Akan Mengisi Ruang Kelas?
Oleh: Pengurus PGRI Kota Cilegon
Dunia pendidikan Indonesia sedang menghadapi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian bersama. Pemerintah terus melakukan penataan tenaga non-ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan sistem kepegawaian nasional. Kebijakan tersebut tentu memiliki tujuan untuk mewujudkan tata kelola aparatur yang profesional, tertib, dan memiliki kepastian status kepegawaian.
Namun, ada persoalan mendasar yang tidak boleh luput dari perhatian. Bagaimana nasib tenaga honorer di sekolah negeri apabila kebijakan penghentian tenaga non-ASN dilaksanakan, sementara guru-guru yang memasuki masa pensiun tidak selalu diikuti dengan pengangkatan PNS maupun PPPK baru?
Persoalan ini tidak hanya terjadi pada jenjang sekolah dasar (SD), tetapi juga dapat dirasakan pada jenjang SMP, SMA, SMK, serta satuan pendidikan negeri lainnya. Bahkan, kebutuhan tenaga pendidik di setiap jenjang memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri.
Pertanyaan besarnya adalah: Mungkinkah tenaga honorer dihentikan, sementara kebutuhan guru di sekolah negeri masih belum terpenuhi?
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi salah satu landasan perubahan sistem kepegawaian nasional. Pemerintah mengarahkan agar tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN untuk mengisi jabatan ASN serta melakukan penataan pegawai non-ASN.
Kebijakan tersebut harus dipahami sebagai upaya membangun sistem kepegawaian yang lebih tertib dan profesional.
Namun, dunia pendidikan memiliki karakteristik yang berbeda dengan sejumlah sektor pelayanan publik lainnya. Pelayanan pendidikan berlangsung setiap hari, melibatkan peserta didik dalam jumlah besar, dan membutuhkan kehadiran guru secara langsung.
Guru tidak dapat digantikan begitu saja oleh kebijakan administratif. Ketika seorang guru pensiun, ruang kelas tetap membutuhkan guru. Ketika jumlah peserta didik bertambah, kebutuhan tenaga pendidik juga harus diperhitungkan.
Di sinilah muncul kesenjangan antara kebijakan penataan kepegawaian dan realitas kebutuhan sekolah.
Setiap tahun terdapat guru yang memasuki masa purnabakti. Mereka berasal dari berbagai jenjang pendidikan dan memiliki masa pengabdian yang panjang.
Akan tetapi, pensiunnya guru tidak selalu diikuti dengan pengangkatan PNS atau PPPK baru dalam jumlah yang sebanding dan distribusi yang sesuai kebutuhan.
Akibatnya, sejumlah sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pendidik. Sekolah harus mengatur kembali pembagian tugas mengajar, melakukan redistribusi guru, atau mencari solusi lain agar kegiatan pembelajaran tetap berjalan.
Selama ini, tenaga honorer menjadi salah satu bagian yang membantu mengisi kebutuhan tersebut. Mereka mengajar, mendampingi peserta didik, melaksanakan tugas administrasi pembelajaran, dan menjalankan tanggung jawab pendidikan lainnya.
Tidak sedikit dari mereka yang telah mengabdi bertahun-tahun dengan harapan memperoleh kepastian status dan masa depan pekerjaan.
Jika tenaga honorer harus dihentikan, sementara kebutuhan guru belum terpenuhi, maka pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar bagaimana menyelesaikan status tenaga honorer, melainkan siapa yang akan menggantikan tugas pelayanan pendidikan mereka?
Secara regulasi, penataan dan penyelesaian tenaga non-ASN memang merupakan arah kebijakan pemerintah. Karena itu, keberadaan tenaga honorer tidak dapat dipertahankan tanpa memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, dari perspektif penyelenggaraan pendidikan, penghentian tenaga honorer tanpa perencanaan pemenuhan kebutuhan guru dapat menimbulkan persoalan serius.
Bayangkan apabila dalam satu sekolah terdapat beberapa guru yang pensiun, sementara pengangkatan guru baru belum tersedia. Jika tenaga honorer yang selama ini membantu juga tidak lagi diperbolehkan menjalankan tugasnya, maka sekolah akan menghadapi kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pembelajaran.
Kondisi tersebut bisa terjadi di SD, SMP, SMA, maupun SMK negeri.
Pada jenjang SMK, misalnya, kebutuhan guru produktif memiliki karakteristik khusus sesuai kompetensi keahlian. Pada jenjang SMP dan SMA, kebutuhan guru juga berkaitan dengan distribusi guru mata pelajaran. Sementara pada jenjang SD, kebutuhan guru kelas menjadi bagian penting dalam pelayanan pembelajaran.
Artinya, persoalan ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan yang sama untuk seluruh sekolah. Dibutuhkan pemetaan kebutuhan guru berdasarkan jenjang, jumlah peserta didik, rombongan belajar, mata pelajaran, kompetensi, serta kondisi geografis dan distribusi tenaga pendidik.
PGRI memahami bahwa pemerintah harus menjalankan kebijakan sesuai peraturan perundang-undangan. PGRI juga mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan sistem kepegawaian yang profesional dan memberikan kepastian status bagi para pendidik.
Namun, penataan tenaga honorer harus berjalan beriringan dengan pemenuhan kebutuhan guru.
Jangan sampai keberhasilan penataan administrasi kepegawaian justru menyisakan persoalan baru berupa kekurangan guru di sekolah negeri.
Pemerintah pusat dan daerah perlu duduk bersama untuk menyusun perencanaan yang komprehensif. Pengangkatan guru PNS maupun PPPK perlu memperhitungkan jumlah guru yang pensiun, kebutuhan sekolah, serta proyeksi jumlah peserta didik pada tahun-tahun berikutnya.
Selain itu, redistribusi guru harus dilakukan secara terukur dan tidak sekadar memindahkan kekurangan dari satu sekolah ke sekolah lainnya.
Bagi tenaga honorer yang telah masuk dalam proses penataan, pemerintah juga perlu memberikan kejelasan mengenai status, hak, dan mekanisme penyelesaian sesuai regulasi yang berlaku.
Jangan biarkan para pendidik yang telah bertahun-tahun mengabdi berada dalam ketidakpastian tanpa arah penyelesaian yang jelas.
Sebagai organisasi profesi yang memperjuangkan kepentingan guru dan mutu pendidikan, PGRI memandang perlu adanya beberapa langkah strategis.
Pertama, pemerintah harus melakukan audit dan pemetaan kebutuhan guru pada seluruh jenjang sekolah negeri, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah.
Kedua, pemerintah perlu menyusun proyeksi kebutuhan pengangkatan PNS dan PPPK dengan memperhitungkan guru yang memasuki masa pensiun setiap tahun.
Ketiga, pemerintah perlu memastikan bahwa penataan tenaga non-ASN tidak menyebabkan terganggunya kegiatan belajar mengajar akibat kekurangan tenaga pendidik.
Keempat, perlu ada koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangan masing-masing dalam pengelolaan pendidikan dan kepegawaian.
Kelima, perlu disiapkan kebijakan transisi dan solusi yang memiliki kepastian hukum bagi sekolah-sekolah yang masih mengalami kekurangan guru, tanpa mengabaikan ketentuan penataan ASN.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui surat edaran atau kebijakan administratif semata. Diperlukan perencanaan jangka pendek, menengah, dan panjang agar keberlangsungan pendidikan tetap terjamin.
Pada akhirnya, kita perlu mengingat bahwa pendidikan bukan semata-mata persoalan status kepegawaian. Pendidikan adalah pelayanan dasar yang menyangkut masa depan generasi bangsa.
Guru PNS dan PPPK memiliki tanggung jawab profesional. Tenaga honorer yang selama ini membantu sekolah juga telah memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan pendidikan. Sementara peserta didik memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan pembelajaran yang layak.
Ketiga hal tersebut harus menjadi pertimbangan dalam setiap kebijakan.
Kita tentu tidak ingin terjadi situasi ketika guru-guru memasuki masa pensiun, tenaga honorer dihentikan, tetapi kebutuhan tenaga pendidik belum mendapatkan pengganti yang memadai.
Karena itu, pemerintah perlu menjawab satu pertanyaan penting: jika tenaga honorer tidak lagi menjadi bagian dari solusi pemenuhan kebutuhan guru, lalu bagaimana pemerintah memastikan setiap ruang kelas tetap memiliki guru?
Menata kepegawaian adalah keharusan, tetapi menjaga keberlangsungan pendidikan adalah tanggung jawab yang tidak boleh ditinggalkan.
PGRI tidak sedang mempertentangkan kebijakan pemerintah dengan kepentingan tenaga honorer. PGRI ingin memastikan bahwa setiap kebijakan kepegawaian tetap memperhitungkan kebutuhan nyata satuan pendidikan.
Sebab, ketika seorang guru memasuki masa pensiun, yang harus dipersiapkan bukan hanya administrasi pemberhentiannya, tetapi juga keberlanjutan tugas pendidikan yang selama ini dijalankannya.
Jangan sampai kita berhasil menata status kepegawaian, tetapi justru kehilangan tenaga pendidik di ruang-ruang kelas.
Pendidikan harus tetap berjalan. Sekolah harus tetap memiliki guru. Dan masa depan peserta didik harus tetap menjadi prioritas bersama.
PGRI: Memperjuangkan Guru, Menjaga Martabat Profesi, dan Mengawal Keberlangsungan Pendidikan.
Catatan saya sebagai bahan sikap organisasi:
Ada satu pesan yang sangat kuat dari artikel ini: PGRI tidak menolak penataan honorer, tetapi meminta pemerintah memastikan adanya keseimbangan antara kebijakan kepegawaian dan kebutuhan riil tenaga pendidik.




