CILEGON – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar menyejukkan datang bagi para pendidik di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah mengonfirmasi kesiapan anggaran sebesar Rp55 triliun dalam APBN 2026 untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Guru PNS dan PPPK.

Langkah ini merupakan bentuk apresiasi nyata pemerintah atas dedikasi para guru dalam mencerdaskan bangsa, sekaligus instrumen untuk menjaga stabilitas daya beli ekonomi masyarakat menjelang hari raya.
Estimasi Linimasa Pencairan THR 2026

Berdasarkan keterangan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, proses distribusi dana akan dilakukan secara bertahap. Berikut adalah estimasi linimasa pencairan berdasarkan kalender hijriah dan kebijakan teknis yang berlaku:

  • Pekan I Ramadan (Mulai 26 Februari 2026): Inisiasi proses distribusi dana dan finalisasi Peraturan Pemerintah (PP) oleh Presiden.
  • Minggu ke-2 Maret (11–15 Maret 2026): Periode paling realistis untuk pencairan ke rekening masing-masing guru (10-14 hari sebelum Idulfitri).
  • 21 Maret 2026: Estimasi Hari Raya Idulfitri 1447 H.

Merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan kebijakan tahun sebelumnya, komponen THR yang akan diterima oleh Guru ASN di Kota Cilegon meliputi:

  • Gaji Pokok: Berdasarkan golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
  • Tunjangan Melekat: Tunjangan keluarga (istri/suami 10%, anak 2%), tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan/umum.
  • Tunjangan Profesi Guru (TPG): Khusus bagi guru yang tidak menerima tunjangan kinerja (tukin), diberikan tambahan setara satu bulan gaji pokok.

Agar proses pencairan berjalan tanpa kendala administrasi, Pengurus PGRI Kota Cilegon mengimbau seluruh rekan sejawat untuk memastikan:

  • Validitas Data di Dapodik/SIAGA: Pastikan beban mengajar (minimal 24 jam) dan status aktif sudah terverifikasi.
  • Pengecekan Rekening: Pastikan nomor rekening yang terdaftar di Info GTK dalam status aktif untuk menghindari retur (penolakan) bank.
  • Akses Mandiri: Pantau status validasi secara berkala melalui laman resmi: https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/

Catatan Penting: Penyaluran untuk guru daerah dilakukan melalui mekanisme pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Cilegon sebelum diteruskan ke rekening masing-masing.

Daftar Rujukan & Sumber Informasi:

  • Kementerian Keuangan RI: Nota Keuangan dan UU APBN Tahun Anggaran 2026 terkait Belanja Pegawai.
  • PP Nomor 5 Tahun 2024: Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
  • Kemendikdasmen: Regulasi teknis penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebagai komponen THR.
  • Siaran Pers Kemenkeu (Februari 2026): Pernyataan Menkeu mengenai jadwal pencairan pekan pertama Ramadan.Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (Simbar): Alur distribusi dana transfer pusat ke daerah (TKD).
    Bidang Komunikasi dan Informasi
    PGRI Kota Cilegon.