
CILEGON, 23 Nopember 2025 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon menginformasikan kepada seluruh anggotanya, khususnya para pendidik di tingkat Sekolah Dasar (SD), mengenai peluncuran resmi Aplikasi Rapor Elektronik (e-Rapor) oleh Direktorat Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PDM) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Peluncuran aplikasi ini didasarkan pada Surat Undangan Sosialisasi Peluncuran Aplikasi E-Rapor Nomor: 3330/C3/DM.00.02/2025 tertanggal 23 November 2025 yang ditujukan kepada Kepala BBPMP/BPMP dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (di seluruh Indonesia).
Fitur Utama dan Manfaat Aplikasi E-Rapor
Aplikasi e-Rapor dirancang khusus untuk mempermudah kepala sekolah dan guru dalam pengelolaan penilaian hasil belajar peserta didik. Beberapa fitur utama yang dapat dimanfaatkan oleh Bapak/Ibu guru anggota PGRI Kota Cilegon meliputi:
- Input Nilai Terstruktur: Memungkinkan guru untuk memasukkan nilai peserta didik secara lebih cepat dan rapi.
- Integrasi dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Seluruh data siswa akan tersinkronisasi secara otomatis dari Dapodik, memastikan keakuratan dan konsistensi data.
- Rekapitulasi dan Analisis Nilai: Aplikasi dapat digunakan untuk merekap hasil belajar murid serta menganalisis capaian belajar yang telah mereka peroleh.
PGRI Kota Cilegon mendorong seluruh sekolah dasar di wilayah Kota Cilegon untuk segera mengunduh dan memanfaatkan aplikasi penting ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas administrasi dan penilaian pendidikan.
Aplikasi e-Rapor SD dapat langsung diunduh melalui tautan resmi berikut:
Tautan Unduh Resmi: https://ditpsd.kemendikdasmen.go.id/s/erapor2025
Download Pedoman dan Aplikasinya Di Sini
Kepala Sekolah, sebagai penanggung jawab utama, diharapkan dapat meminta atau mengadvokasi pihak sekolah untuk segera mengunduh aplikasi e-Rapor SD dan memastikan penggunaannya berjalan efektif.
Sumber Rujukan:
- Dokumen Resmi: Surat Undangan Sosialisasi Peluncuran Aplikasi E-Rapor Nomor: 3330/C3/DM.00.02/2025, Direktorat Sekolah Dasar, Ditjen PDM, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sebagaimana terlampir dalam gambar).
- Tokoh/Pejabat: Moch. Salim Somad, Direktur Sekolah Dasar (NIP 197410062003121001).
Kontak:
Bidang Informasi dan Komunikasi
PGRI Kota Cilegon




