CILEGON, 3 Oktober 2025 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon mengumumkan dan mendesak seluruh anggota yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Guru untuk segera mencermati regulasi terbaru dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait Kenaikan Pangkat (KP).

Peraturan tersebut adalah Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, yang telah diperjelas melalui Surat Dinas BKN Nomor 13749/B-MP.01.01/SD/D/2025. Peraturan ini resmi berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Inti dari Peraturan BKN terbaru ini adalah perubahan periodisasi Kenaikan Pangkat PNS, yang sebelumnya hanya 6 periode setahun, kini ditingkatkan menjadi 12 periode atau dilaksanakan setiap bulan.

“Ini adalah kabar baik dan bentuk apresiasi dari pemerintah terhadap kinerja PNS, termasuk para Guru di Cilegon. Dengan 12 periode kenaikan pangkat, proses pengembangan karier menjadi lebih cepat dan fleksibel. Hal ini dapat memacu semangat dan profesionalisme guru untuk terus berprestasi,” ujar Ruhyadi, Sekbid Karir dan Profesi PGRI Kota Cilegon.

Kami menghimbau kepada seluruh anggota PNS Guru yang telah memenuhi syarat untuk Kenaikan Pangkat agar segera:

  • Mencermati Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 secara detail.
  •  Mempersiapkan semua berkas dan kelengkapan administrasi Kenaikan Pangkat (termasuk kelengkapan DUPAK/Angka Kredit bagi Guru Jabatan Fungsional) jauh sebelum batas akhir pengajuan.
  • Berkoordinasi aktif dengan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi masing-masing (Dinas Pendidikan/BKD Kota Cilegon) agar usulan dapat diproses tepat waktu.

Peraturan ini menetapkan tanggal Kenaikan Pangkat pada tanggal 1 setiap bulan, dimulai dari 1 Januari hingga 1 Desember setiap tahunnya.

PGRI Cilegon menekankan bahwa meskipun periode Kenaikan Pangkat bertambah, PNS Guru harus disiplin dalam pengajuan berkas. Berdasarkan Surat Dinas Penjelasan BKN, proses pengusulan (termasuk submit dan approval di instansi) harus dilakukan pada rentang waktu tanggal 16 (dua bulan sebelumnya) hingga tanggal 15 (satu bulan sebelumnya) dari periode Kenaikan Pangkat yang dituju.

Contoh: Untuk periode Kenaikan Pangkat 1 Desember, usulan harus sudah di-submit antara tanggal 16 Oktober hingga 15 November.

“Kami mengimbau semua guru PNS di Cilegon untuk segera menginventarisir dan melengkapi persyaratan Kenaikan Pangkat, terutama bagi guru jabatan fungsional terkait Angka Kredit atau DUPAK. Jangan sampai terlewat batas waktu hanya karena administrasi yang tidak siap,” tambah Ruhyadi

PGRI Kota Cilegon mengajak seluruh anggota untuk segera berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cilegon atau Dinas Pendidikan terkait petunjuk teknis pelaksanaan dan persiapan dokumen usulan Kenaikan Pangkat.

 Peraturan BKN No. 4 Tahun 2025: