Cilegon – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi mengumumkan alokasi kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun anggaran 2025. Total formasi yang dibuka sebanyak 3.491 posisi sesuai dengan Surat Keputusan Menteri PANRB Nomor 855 Tahun 2025.

Peserta yang mendapatkan alokasi dapat melihat hasil pengumuman melalui akun masing-masing di laman https://sscasn.bkn.go.id. Selanjutnya, peserta diwajibkan untuk melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online sesuai jadwal yang ditentukan.

BKPSDM Kota Cilegon menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan PPPK Paruh Waktu ini tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan dapat dipantau melalui website resmi www.bkpsdm.cilegon.go.id.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab masing-masing. Keputusan panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat,” demikian pernyataan resmi yang ditandatangani oleh Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Robinsar, pada 10 September 2025.

Dengan adanya pengumuman ini, diharapkan seluruh peserta dapat segera melakukan langkah-langkah tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku***

Download Pengumuman