
CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor 400.1/Kep.84-DINDIKBUD/2026 resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) tahun ajaran 2026/2027
Penerbitan panduan ini merupakan langkah nyata Wali Kota Cilegon dalam memastikan setiap anak di Kota Cilegon mendapatkan akses pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, dan tanpa diskriminasi.
Sistem SPMB tahun ini dirancang untuk lebih manusiawi dengan mempertimbangkan berbagai kondisi sosial masyarakat. Terdapat empat jalur utama yang dapat dipilih oleh orang tua sesuai dengan kondisi dan kebutuhan buah hati mereka;
- Jalur Domisili: Memprioritaskan anak-anak yang tinggal paling dekat dengan lokasi sekolah agar akses pendidikan lebih mudah dijangkau.
- Jalur Afirmasi: Komitmen Pemkot Cilegon untuk membantu keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas agar tetap mendapatkan hak pendidikan berkualitas.
- Jalur Prestasi: (Khusus jenjang SMP) Memberikan apresiasi bagi siswa yang memiliki capaian akademik maupun non-akademik di bidang sains, olahraga, hingga keagamaan.
- Jalur Mutasi: Memberikan solusi bagi orang tua yang berpindah tugas demi memastikan pendidikan anak tidak terputus.
Agar proses pendaftaran berjalan lancar, para orang tua diimbau untuk memperhatikan jadwal pelaksanaan yang akan dilakukan secara daring (online) melalui laman https://spmb.dindikbud.go.id
- Ujicoba Aplikasi: 29 Mei 2026 (Membantu orang tua mengenali sistem lebih awal).
- Pendaftaran Online: 22 – 25 Juni 2026
- Pengumuman Penetapan: 29 Juni 2026.
- Daftar Ulang: 1 – 3 Juli 2026.
- Hari Pertama Sekolah:13 Juli 2026
Wali Kota Cilegon menegaskan bahwa seluruh proses SPMB pada sekolah negeri tidak dipungut biaya sedikit pun. Pemerintah secara tegas melarang segala bentuk pungutan liar, jual beli kursi, atau manipulasi data. Sekolah juga dilarang mewajibkan pembelian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan proses penerimaan.
“Kami ingin orang tua merasa tenang. Juknis ini dibuat agar seluruh proses berlangsung jujur dan adil. Pendidikan adalah hak setiap anak Cilegon, dan kami hadir untuk memudahkannya,” ungkap perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Cilegon.
Jika Ayah dan Bunda menemui kesulitan atau memerlukan informasi lebih lanjut, Pemerintah Kota Cilegon telah menyediakan layanan Helpdesk yang siap membantu melalui laman https://spmb.dindikbud.cilegon.go.id. Segala bentuk aduan akan diproses secara profesional demi menjaga integritas pendidikan di kota kita.

Mari bersama-sama kita kawal proses SPMB 2026 yang bersih dan transparan demi masa depan generasi emas Kota Cilegon!




