Dewan Pakar

Susunan Keanggotaan Dewan Pakar

AD/ART Bab XV Pasal 59

Ketua

Wakil Ketua

Sekretaris

Anggota 1

Anggota 2

Dst.

Dewan Pakar  berfungsi sebagai memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan kepada badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang berbagai kebijakan strategis yang berhubungan dengan program Organisasi.