Lembaga Kajian Kebijakan Pendidikan

Bab XXIII

Pasal 67

LKKP PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang berfungsi melakukan studi atau kajian yang terkait pendidikan dan memberikan saran pendapat pertimbangan dan usulan hasil kajian atau studi kepada badan pimpinan organisasi untuk ditindaklanjuti

Susuanan Keanggotaan

Unsur pembina

Unsur dewan pakar

Unsur badan pimpinan organisasi dan

unsur keahlian lainnya