CILEGON, 2 OKTOBER 2026 — Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindik) Kota Cilegon menggelar forum diskusi dan koordinasi strategis pada Kamis, 1 Oktober 2026, pukul 14.00 WIB bertempat di Aula Dindik Kota Cilegon. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran Pengurus PGRI Kota Cilegon, Pengurus PGRI Cabang se-Kota Cilegon, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cilegon, H. Tengku, serta Pejabat Fungsional Ahli Madya Kepegawaian Dindik Kota Cilegon, Faisol.

Forum ini diselenggarakan sebagai ruang dialog interaktif untuk menyelaraskan kebijakan tata kelola kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, serta harmonisasi program kerja antara organisasi profesi guru dan pemerintah daerah.

Dalam pemaparannya, Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, secara tegas menyatakan dukungan dan apresiasinya terhadap penerapan sistem presensi elektronik penuh bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di Kota Cilegon sebagai sarana penegakan disiplin dan pembentukan integritas ASN. Namun, Bahrudin menekankan bahwa kebijakan penegakan disiplin berbasis pemotongan hak finansial harus diimbangi secara adil dengan pemenuhan hak-hak daerah guru.

“Prinsipnya PGRI mendukung penuh presensi elektronik ini demi mendisiplinkan dan membangun integritas pegawai. Namun, kebijakan pemotongan atas keterlambatan atau ketidakhadiran harus berbanding lurus dengan keadilan hak yang diterima guru. Pendidik tidak hanya dituntut hadir tepat waktu secara fisik, tetapi bagaimana menghadirkan pembelajaran bermakna di kelas yang disenangi siswa dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegas Bahrudin.

Dalam forum tersebut, Bahrudin memaparkan enam isu strategis lengkap dengan analisis regulatif dan kritis:

  1. Presensi Digital dan Pemotongan Tunjangan (Evaluasi Kritis & Permendikbudristek No. 45/2023): Penerapan presensi elektronik yang berdampak pada pemotongan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) perlu ditinjau agar tidak mereduksi esensi kinerja guru menjadi sekadar absensi fisik. Merujuk pada Permendikbudristek No. 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru ASN Daerah, pemenuhan beban kerja guru mencakup kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan evaluasi pembelajaran. PGRI mendorong skema fleksibilitas presensi berbasis real workload (beban kerja riil), terutama bagi guru yang menjalankan tugas edukatif di luar kelas.
  2. Hari Belajar Guru dan Risiko Burnout (Permendikbud No. 15/2018): Terkait alokasi hari belajar mandiri/pelatihan guru di luar jam tatap muka seminggu sekali, PGRI menganalisis pemenuhan beban kerja 37,5 jam kerja efektif per minggu sesuai Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Menurut teori beban kerja dan burnout dari Christina Maslach (1981), penambahan beban administratif di luar jam mengajar tanpa integrasi jam kerja yang terstruktur berisiko tinggi memicu kelelahan emosional (emotional exhaustion) guru. PGRI merekomendasikan agar kegiatan pengembangan diri guru diintegrasikan secara resmi ke dalam struktur jam kerja efektif harian.
  3. Ketimpangan TPP Guru dan Tenaga Teknis (UU No. 20/2023 & Pemisahan TPG/TPP): Bahrudin menyoroti masih adanya disparitas besaran TPP yang diterima guru dan tenaga kependidikan dibandingkan dengan tenaga teknis di lingkungan Pemda. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang mengamanatkan prinsip keadilan, kesetaraan, dan penghargaan berbasis kompetensi/kinerja, PGRI mengcomputasikan penegakan kesetaraan TPP dari APBD. PGRI menegaskan pemisahan fungsi secara tegas: Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan hak kualifikasi profesional dari APBN, sedangkan TPP adalah bentuk penghargaan kinerja dari APBD Pemda yang tidak boleh didiskriminasi akibat keberadaan TPG.
  4. Pendanaan HGN & HUT PGRI dari APBD (Keppres No. 78/1994): Mengingat Peringatan Hari Guru Nasional (HGN) memiliki landasan historis dan hukum yang kuat melalui Keputusan Presiden No. 78 Tahun 1994, PGRI mengusulkan agar agenda HGN dan HUT PGRI diakomodasi secara institusional dalam DPA kegiatan Dinas Pendidikan maupun skema hibah APBD Kota Cilegon yang akuntabel.
  5. Pemerataan Penyaluran BOSDA Sekolah Swasta Tidak Mampu: Dalam rangka mewujudkan inklusivitas pendidikan, PGRI mendesak pemerataan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) bagi sekolah/madrasah swasta yang mengelola siswa tidak mampu. Hal ini berlandaskan mandate UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 11 (kewajiban pemerintah menjamin pendidikan bermutu bagi setiap warga negara) dan Pasal 34 (penyelenggaraan wajib belajar tanpa memungut biaya bagi masyarakat tidak mampu).
  6. Sinkronisasi Program Kerja melalui Collaborative Governance: PGRI menawarkan matriks kemitraan strategis dengan Dindik Cilegon melalui pendekatan Collaborative Governance (Ansell & Gash, 2007), di mana organisasi profesi dan regulator duduk bersama menyusun program pelatihan pendidik, perlindungan hukum guru, dan pemetaan mutu pendidikan daerah.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cilegon, . Tengku, menyambut baik komitmen PGRI dan menekankan pentingnya pembentukan budaya kerja ASN yang berintegritas.

“Presensi elektronik bukan semata alat pengawasan teknis, melainkan instrumen pembiasaan (habituation) budaya kerja berintegritas bagi seluruh pegawai dindik dan sekolah. Disiplin waktu adalah fondasi utama dalam membangkitkan public trust (kepercayaan publik) terhadap kualitas layanan pendidikan di Kota Cilegon. Namun, kami sepakat bahwa masukan dari PGRI mengenai fleksibilitas dan keadilan hak akan menjadi bahan evaluasi kebijakan Pemkot,” ujar H. Tengku.

Sementara itu, Pejabat Fungsional Ahli Madya Kepegawaian Dindik Kota Cilegon, Faisol, memberikan paparan teknis mengenai skema dan tata cara penggunaan presensi elektronik Kota Cilegon. Faisol menjelaskan mekanisme grace period (toleransi waktu), penanganan kendala sistem di lapangan, serta prosedur pengajuan izin dinas luar bagi guru agar tidak merugikan hak keuangan pegawai secara proporsional.

Sesi tanya jawab yang dipandu oleh pengurus PGRI Cabang se-Kota Cilegon berlangsung hangat dan dinamis. Para pengurus cabang menyampaikan berbagai realitas teknis di sekolah, mulai dari kendala jaringan internet di wilayah pinggiran hingga dinamika tugas luar guru pembimbing lomba siswa.

Diskusi terbuka ini berhasil menghasilkan titik temu dan pemahaman bersama (shared understanding) antara pihak dinas dan pendidik di lapangan. Pertemuan berkala semacam ini dinilai sangat krusial untuk menjaga harmonisasi, keselarasan visi, serta mencegah miskomunikasi sebelum sebuah kebijakan baru diluncurkan secara penuh.@red