CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon menerima audiensi jajaran PGRI Kota Cilegon bersama perwakilan PPPK Paruh Waktu, PPPK Penuh Waktu, dan Pengurus Operator Sekolah pada Kamis, 26 Februari 2026, di rumah dinas Wali Kota.

Pertemuan tersebut membahas ketimpangan penghasilan guru dan tenaga kependidikan (tendik), khususnya PPPK Paruh Waktu yang saat ini menerima honor antara Rp650.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. Angka tersebut dinilai belum proporsional jika dibandingkan dengan beban kerja dan kebutuhan hidup saat ini.

Dalam dialog yang berlangsung konstruktif, Ketua PGRI Kota Cilegon menyampaikan sejumlah persoalan, di antaranya:

Masa berlaku SK yang dibatasi hingga Oktober 2026, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlanjutan status.

Harapan adanya penyesuaian melalui APBD Perubahan atau skema kebijakan lain sesuai regulasi.

Para perwakilan guru juga menekankan pentingnya kepastian dan keadilan dalam sistem pengupahan agar sejalan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan di Kota Cilegon.

Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Robinsar menyampaikan apresiasi atas masukan yang disampaikan secara dialogis dan solutif.

Beliau mengakui bahwa kondisi keuangan daerah saat ini menghadapi tantangan, terutama akibat penyesuaian transfer dana dari pemerintah pusat. Namun demikian, Wali Kota menegaskan komitmennya untuk mencari solusi terbaik.

 “InsyaAllah kita upayakan dalam satu sampai dua bulan ke depan ada langkah konkret. Target kita, honor PPPK Paruh Waktu bisa disesuaikan hingga kisaran Rp2 juta sampai Rp2,5 juta, tentu dengan memperhitungkan kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa realisasi paling lambat diharapkan dapat tercapai pada Oktober 2026, bersamaan dengan penyesuaian kebijakan anggaran daerah.

Dalam kesempatan yang sama, disampaikan pula bahwa PPPK Penuh Waktu ke depan akan memperoleh kenaikan gaji berkala, sebagaimana mekanisme yang berlaku pada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS. Kebijakan ini merupakan bentuk penguatan sistem karier dan kesejahteraan berbasis kinerja.

Pengaturan terkait status dan penghasilan PPPK diatur dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan kedudukan PPPK sebagai bagian dari ASN.

  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
  • Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa PPPK berhak memperoleh gaji dan tunjangan sesuai beban kerja, tanggung jawab jabatan, serta kemampuan fiskal pemerintah daerah bagi yang dibiayai APBD.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi profesi guru. Pemerintah Kota Cilegon menyatakan komitmennya untuk terus menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dan peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik.

Dengan komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan, diharapkan kebijakan yang diambil nantinya dapat:

  • Meningkatkan kesejahteraan guru dan tendik
  • Memberikan kepastian status dan karier
  • Menjamin keberlanjutan mutu pendidikan di Kota Cilegon

Pemerintah Kota Cilegon menegaskan bahwa pendidikan tetap menjadi prioritas strategis dalam pembangunan daerah.