CILEGON, PGRI – Kabar menyejukkan datang bagi Bapak dan Ibu Guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, di Kota Cilegon. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan telah resmi menetapkan aturan terbaru mengenai dukungan dana untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas tahun 2025.

Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025, pemerintah mengalokasikan tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional sebesar Rp7,6 triliun. Dana ini dikucurkan khusus untuk membantu Pemerintah Daerah memberikan komponen “tambahan penghasilan” dalam THR dan Gaji ke-13 bagi guru yang selama ini belum menerimanya.
Poin Penting yang Perlu Diketahui Guru Cilegon:

  • Siapa yang Berhak?: Guru ASN di daerah (PNS dan PPPK) yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan selama ini belum menerima tambahan penghasilan dalam komponen THR dan Gaji ke-13 mereka.
  • Besaran Tambahan: Bagi guru yang memenuhi syarat, tambahan ini diberikan paling banyak sebesar satu kali tunjangan profesi guru (TPG) atau sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan. Khusus untuk Guru Umum, satuan biayanya ditetapkan sebesar Rp250.000,00 per orang.
  • Kapan Dana Cair?: Pemerintah pusat akan menyalurkan dana tambahan ini ke kas daerah secara sekaligus pada bulan Desember 2025.
  • Kepastian Pembayaran: Pemerintah daerah wajib menganggarkan dan membayarkan dana tersebut kepada masing-masing guru pada tahun 2025. Jika karena alasan teknis belum bisa cair sepenuhnya di tahun 2025, daerah wajib menganggarkannya kembali untuk dibayar pada tahun berikutnya.

Komitmen Mengawal Hak Guru

PGRI Kota Cilegon menyambut baik langkah pemerintah pusat ini. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi Bapak dan Ibu guru dalam mencerdaskan bangsa. PGRI akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Cilegon agar penyaluran dana tambahan ini berjalan lancar dan tepat waktu sampai ke tangan yang berhak.

“Kami berharap dengan adanya tambahan dukungan dana dari pusat ini, tidak ada lagi kendala bagi daerah untuk memberikan hak-hak kesejahteraan guru secara penuh,” ujar perwakilan pengurus PGRI.

Bagi rekan-rekan guru yang ingin mengetahui rincian lebih lanjut, dapat merujuk pada regulasi resmi KMK No. 372 Tahun 2025 yang telah ditandatangani pada 22 Desember 2025.

Untuk Kota Cilegon Hal 19 No. 469

Mari terus tingkatkan pengabdian, karena kesejahteraan adalah buah dari dedikasi yang tak terputus.

Sumber rujukan:

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 2025 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2025.