
CILEGON – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui surat edaran Nomor B/5645/SM.01.00/2025 yang diterbitkan pada 25 November 2025, memberikan penjelasan mengenai penyelesaian pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Surat ini ditujukan kepada para Sekretaris Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Surat ini menanggapi berbagai aspirasi terkait pegawai non-ASN yang belum dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Poin Utama Penjelasan KemenPAN-RB
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur, Aba Subagja, yang menandatangani surat secara elektronik, menyampaikan beberapa hal penting:
- Total Formasi CASN 2024: Pemerintah telah menetapkan total 1.266.081 formasi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2024, terdiri dari 248.970 formasi CPNS dan 1.017.111 formasi PPPK.
- Kebijakan Afirmasi Terakhir: Proses pengadaan CASN tahun 2024 ini merupakan kebijakan afirmasi terakhir bagi pegawai non-ASN, dengan arahan percepatan penyelesaian hingga bulan Oktober 2025.
- Dua Tahap Seleksi PPPK: Khusus untuk penataan pegawai non-ASN, seleksi PPPK telah dilaksanakan dalam 2 tahap:
- Tahap 1: Pendaftaran dibuka mulai tanggal 1 s.d. 20 Oktober 2024.
- Tahap 2: Pendaftaran dibuka mulai tanggal 17 November s.d. 31 Desember 2024, di mana pada tahap ini telah diterapkan relaksasi persyaratan dan perpanjangan masa pendaftaran untuk mempercepat penyelesaian penataan.
PPPK Paruh Waktu: Pemerintah masih berupaya menuntaskan penataan bagi pegawai non-ASN yang tidak mendapatkan formasi melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu, yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Proses penyelesaian PPPK Paruh Waktu ini awalnya dijadwalkan mulai 7 Januari s.d. 20 Agustus 2025, dan telah diperpanjang hingga 25 Agustus 2025.
Berdasarkan seluruh proses yang telah dilaksanakan, KemenPAN-RB menegaskan bahwa pengadaan CASN Tahun 2024, termasuk penataan pegawai non-ASN sebagai afirmasi terakhir, telah berjalan sesuai rencana dan target waktu yang ditetapkan.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diimbau untuk:
- Berkomitmen mendukung kebijakan yang telah ditetapkan.
- Memberikan solusi penyelesaian di internal instansi masing-masing, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menjelaskan lebih lanjut kepada pihak-pihak yang masih menyampaikan aspirasi penyelesaian penataan pegawai non-ASN.
Sumber: Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/5645/SM.01.00/2025 tentang Penjelasan Penyelesaian Pegawai Non-ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, 25 November 2025.




