Perempuan PGRI

Bab XXI

Pasal 65

Perempuan PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif anggota perempuan PGRI dalam membangun dan menjaga Marwah organisasi dan memberikan saran pendapat pertimbangan dan usulan tentang program-program pengembangan dan pemberdayaan perempuan serta menggerakkan anggota perempuan PGRI untuk berpartisipasi aktif dalam forum-forum dan kegiatan organisasi

Susunan Kepengurusan

Unsur Pembina

Unsur Dewan Pakar

Unsur Badan Pimpinan Organisasi

Unsur Keahlian yang Relevan