Dewan Kehormatan Guru Indonesia

Bab XVI

Pasal 60

DKGI PGRI memiliki fungsi untuk memberikan saran pendapat pertimbangan dan rekomendasi kepada pimpinan organisasi yang membentuknya tentang pelanggaran kode etik guru Indonesia yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan tingkatannya tentang tindakan yang dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik dan berkoordinasi dengan Mitra organisasi di bidang penegakan serta kode etik guru

Susunan Keanggotaan

Unsur Dewan Pembina

Unsur Dewan Pakar

Unsur Badan Pimpinan Organisasi

Unsur Keahlian Lainnya yang Relevan.