Dewan Kehormatan Guru Indonesia

Bab XVI
Pasal 60
DKGI PGRI memiliki fungsi untuk memberikan saran pendapat pertimbangan dan rekomendasi kepada pimpinan organisasi yang membentuknya tentang pelanggaran kode etik guru Indonesia yang dilakukan oleh anggota sesuai dengan tingkatannya tentang tindakan yang dijatuhkan terhadap pelanggaran kode etik dan berkoordinasi dengan Mitra organisasi di bidang penegakan serta kode etik guru
Susunan Keanggotaan
Unsur Dewan Pembina
Unsur Dewan Pakar
Unsur Badan Pimpinan Organisasi
Unsur Keahlian Lainnya yang Relevan.