Profil Tendik<

Wakil Ketua 2

Wakil Ketua 2

Sosial Media

Tugas dan Tanggung Jawab

  • Pengurus PGRI Kota bertugas dan berkewajiban.
    1. Menentukan kebijakan organisasi dan melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan-keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi/Daerah Istimewa dan Kabupaten/Kota
    2. Melaksanakan program kerja nasional dan program kerja provinsi di wilayahnya serta program kerja kabupaten/kota;
    3. Mengawasi, mengkoordinasi, membimbing, dan membina aktivitas Pengurus PGRI Cabang/Cabang Khusus; dan
    4. Menegakkan disiplin organisasi dan mengatur ketertiban serta kelancaran iuran anggota dan keuangan lainnya.
  • Penjabaran tugas Pengurus PGRI Kabupaten/Kota diatur dalam ketentuan organisasi yang menjadi bagian tak terpisah dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
  • Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas terlaksananya segala ketentuan dalam Kode Etik Guru Indonesia, Ikrar Guru Indonesia, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Kongres, Konferensi Kerja Nasional, Konferensi Provinsi, Konferensi Kabupaten/Kota, Konferensi Kerja Provinsi, Konferensi Kerja
  • Pengurus PGRI Kabupaten/Kota bertanggung jawab kepada Konferensi Kabupaten/Kota atas kepengurusan organisasi untuk masa baktinya.
  • Pengurus PGRI Kabupaten/Kota merupakan badan pelaksana organisasi tertinggi di wilayahnya yang bersifat kolektif dengan berlandaskan pada prinsip keterbukaan, demokrasit tanggung jawab, dan kekeluargaan.
  • Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dengan tembusan kepada Pengurus Besar setiap 6 (enam) bulan sekali.
  • Pengurus PGRI Kabupaten/Kota berkewajiban mengirimkan laporan terutama laporan pelaksanaan program mandatori kepada Pengurus PGRI Provinsi/Daerah Istimewa dan Pengurus Besar PGRI setiap 6 (enam) bulan sekali.