
(I) Dewan Pakar dibentuk paling lambat 1 (satu) bulan setelah kepengurusan badan pimpinan organisasi disahkan sesuai tingkatannya. (2) Dewan Pakar adalah kelengkapan organisasi yang bertugas merumuskan kebijakan strategis sebagai bahan pertimbangan Badan Pimpinan Organisasi. (3) Dewan Pakar terdiri atas unsur cendekiawan yang memiliki kepakaran sesuai dengan kebutuhan organisasi. (4) Dewan Pakar dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di tingkat kabupaten/kota. (5) Dewan Pakar berfungsi memberikan saran, pendapatan dan pertimbangan kepada Badan pimpinan organisasi yang membentuknya tentang berbagai kebıjakan strategis yang berhubungan dengan program organisasi. (6) Tugas dan fungsi Dewan Pakar di tingkat cabang/cabang khusus dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI kabupaten/kota. (7) Susunan keanggotaan Dewan Pakar terdiri atas ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota. (8) Masa bakti Dewan Pakar disesuaikan dengan masa bakti pengurus badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya.