
(1) Asosiasi Profesi dan Keahlian Sejenis (APKS) PGRI terdiri dari Dewan Eksekutif dan Satuan APKS PGRI. (2) APKS PGRI dibentuk di tingkat nasional, tingkat provinsi/daerah istimewa, dan di tingkat kabupaten/kota. (3) APKS PGRI adalah perangkat kelengkapan organisasi yang bertugas membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI. (4) Dewan Eksekutif APKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 1 (satu) bulan sesudah kepengurusan badan pimpinan organisasi disahkan sesuai tingkatannya. (5) Dewan Eksekutif APKS PGRI berfungsi sebagai representasi badan pimpinan organisasi dalam membina dan memfasilitasi peningkatan kompetensi anggota PGRI. (6) Susunan keanggotaan Badan Eksekutif APKS PGRI terdiri atas unsur badan pimpinan organisasi, unsur Satuan APKS, dan unsur keahlian lainnya yang (7) Satuan APKS PGRI sebagaimana dimaksud ayat (1) dibentuk oleh badan pimpinan organisasi dan/atau yang menyatakan bergabung dan/atau berafiliasi dengan PGRI. (8) Pelaksanaan tugas dan fungsi APKS PGRI di tingkat cabang/cabang khusus dan ranting/ranting khusus menjadi tanggung jawab pengurus PGRI kabupaten/kota dan pengurus APKS PGRI kabupaten/kota (9) Masa bakti APKS PGRI sama dengan masa bakti pengurus badan pimpinan organisasi yang mengangkatnya. (10) Tata cara, tugas, wewenang, dan mekanisme kerja Badan Eksekutif dan Satuan APKS PGRI diatur lebih lanjut dalam peraturan organisasi.