CILEGON, PGRI KOTA CILEGON – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini hadir untuk menggantikan aturan sebelumnya agar lebih sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum dan operasional sekolah.

Bagi para Bapak/Ibu Guru dan Kepala Sekolah di lingkungan PGRI Kota Cilegon, berikut adalah ringkasan poin-poin penting yang perlu dipahami mengenai pengelolaan dana BOSP tahun 2026:

1. Prinsip Utama Pengelolaan Dana

Pengelolaan Dana BOSP kini menekankan pada lima prinsip utama agar layanan pendidikan tetap bermutu:

  • Fleksibel: Penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan riil Satuan Pendidikan.
  •  Efektif: Harus memberikan daya guna bagi tujuan pendidikan.
  • Efisien: Fokus pada optimalisasi kualitas belajar dengan biaya yang rasional.
  •  Akuntabel: Seluruh penggunaan dana harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.
  • Transparan: Dikelola secara terbuka dan mengakomodasi aspirasi pemangku kepentingan.

2. Ruang Lingkup Dana BOSP

Dana BOSP 2026 mencakup tiga kategori besar, yaitu:

  • Dana BOP PAUD: Untuk operasional layanan PAUD (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi).
  •  Dana BOS: Untuk SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB (Reguler, Kinerja, dan Afirmasi).
  •  Dana BOP Kesetaraan: Untuk program Paket A, B, dan C.

3. Syarat Penerima Dana (Update Dapodik)

Salah satu poin krusial bagi operator dan kepala sekolah adalah syarat administrasi:

  •  Memiliki NPSN yang terdata di Aplikasi Dapodik.
  • Penting! Sekolah harus sudah melakukan pemutakhiran data di Dapodik paling lambat tanggal 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
  • Memiliki izin operasional yang sah (khusus sekolah swasta/masyarakat) dan memiliki Rekening Satuan Pendidikan yang terdaftar.

4. Komponen Penggunaan Dana BOS Reguler

Dana yang diterima dapat digunakan untuk membiayai berbagai operasional rutin, di antaranya:

  •  Penerimaan Murid Baru (PMB).
  • Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca (menjadi komponen prioritas).
  • Kegiatan pembelajaran, evaluasi, dan administrasi sekolah.
  • Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan.
  • Pemeliharaan sarana prasarana, langganan daya dan jasa, serta pembayaran honor.

5. Penegasan Penyaluran dan Pelaporan

Penyaluran dana dilakukan langsung ke Rekening Satuan Pendidikan yang kriterianya harus sesuai dengan nama sekolah di Dapodik dan diawali dengan NPSN. Menteri berwenang memberikan rekomendasi penundaan atau penghentian penyaluran jika ditemukan pelanggaran standar prosedur pendidikan.

Ketua PGRI Kota Cilegon mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengelola keuangan sekolah untuk segera mempelajari dokumen lengkap Permendikdasmen ini agar tata kelola keuangan sekolah di Kota Cilegon tetap berjalan tertib, aman, dan transparan demi kemajuan pendidikan anak bangsa.

Sumber: Salinan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP.