
CILEGON – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon resmi mengeluarkan surat pemberitahuan terkait jadwal libur dan kegiatan pembelajaran selama bulan suci Ramadan serta Idul Fitri 1447 H/2026 M. Penyesuaian ini mencakup perubahan jam tatap muka hingga pengaturan kegiatan penguatan karakter bagi peserta didik.
Berdasarkan surat bernomor 400.8 / 263 – Dindikbud yang ditandatangani oleh Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Hj. Heni Anita Susila, M.Pd., terdapat beberapa poin krusial yang harus diperhatikan oleh seluruh Satuan Pendidikan PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Kota Cilegon:
Jadwal Kegiatan Pembelajaran
* 16 – 23 Februari 2026: Pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah.
* 24 Februari – 15 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan di sekolah.
* 16 – 29 Maret 2026: Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah.
* 30 Maret 2026: Kegiatan pembelajaran di sekolah dimulai kembali.
Untuk mendukung kekhusyukan ibadah puasa, Dindikbud menginstruksikan pengurangan durasi jam pelajaran:
* Sekolah Dasar (SD): Jam belajar dikurangi 10 menit, sehingga satu jam tatap muka menjadi 25 menit.
* Sekolah Menengah Pertama (SMP): Jam belajar dikurangi 10 menit, sehingga satu jam tatap muka menjadi 30 menit.
Selama bulan Ramadan, sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan yang meningkatkan iman dan takwa, seperti tadarus Alquran dan pesantren kilat bagi siswa Muslim, serta bimbingan rohani bagi siswa Non-Muslim.
“Satuan Pendidikan diharapkan meniadakan kegiatan fisik yang dapat memberatkan peserta didik yang sedang menjalankan ibadah puasa,” tulis keterangan dalam surat tersebut. Selain itu, bagi satuan pendidikan berbasis boarding school, jadwal dapat disesuaikan dengan ciri khas masing-masing dengan tetap merujuk pada ketentuan umum yang berlaku.
Kepala Satuan Pendidikan diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadan ini kepada Kepala Dindikbud Kota Cilegon melalui bidang teknis terkait.

Sumber: Surat Pemberitahuan Dindikbud Kota Cilegon Nomor: 400.8 / 263 – Dindikbud Tanggal 10 Februari 2026.




