
CILEGON – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 14 Tahun 2026 tentang Pedoman Teknis Penetapan Jumlah Peserta Didik per Rombongan Belajar (Rombel). Regulasi ini dinilai sebagai langkah korektif strategis untuk mengembalikan pendidikan pada khittahnya: kualitas, bukan sekadar kuantitas.
Ketua PGRI Kota Cilegon, Bahrudin, M.Pd., menyambut baik terbitnya aturan ini. Menurutnya, pembatasan jumlah siswa dalam satu kelas bukan sekadar masalah administratif, melainkan fondasi pedagogis yang menentukan keberhasilan transfer ilmu dan pembentukan karakter.
Dalam dunia pendidikan, aturan pembatasan rombel ini sejalan dengan teori The Class Size Effect yang pernah dikaji mendalam oleh Gene V. Glass (1982) dalam School Class Size: Research and Policy. Glass menegaskan bahwa terdapat korelasi signifikan antara ukuran kelas yang lebih kecil dengan peningkatan prestasi akademik dan perilaku siswa.
“Semakin besar rasio guru dan murid, semakin berat beban kognitif (cognitive load) seorang guru. Akibatnya, perhatian individual kepada siswa berkurang. Kepmen No. 14 Tahun 2026 ini hadir untuk menjamin agar setiap anak mendapatkan hak perhatian yang layak dari gurunya,” ujar Bahrudin, Jumat (6/2).
Berdasarkan Kepmen tersebut, pemerintah menetapkan standar baku jumlah peserta didik per rombel dalam kondisi normal demi menjamin efektivitas pembelajaran, yaitu:
- SD: Maksimal 28 siswa.
- SMP: Maksimal 32 siswa.
- SMA/SMK: Maksimal 36 siswa.
- PAUD (4-6 tahun): Maksimal 15 siswa.
- SLB: Maksimal 5-8 siswa (tergantung jenis ketunaan).
Aturan ini juga mengatur “Kondisi Pengecualian” bagi wilayah dengan keterbatasan akses atau terdampak bencana. Namun, PGRI Cilegon mengingatkan agar klausul ini tidak dijadikan celah untuk menumpuk siswa melebihi kapasitas tanpa alasan yang objektif.
Sesuai aturan, jika sekolah terpaksa menambah kapasitas karena kondisi darurat, sekolah wajib kembali memenuhi standar normal paling lambat dalam waktu 2 tahun. Selain itu, penambahan rombel dilarang keras mengorbankan fasilitas penunjang seperti laboratorium atau perpustakaan.
“Kita harus disiplin. Jangan sampai ruang laboratorium disulap jadi kelas demi mengejar kuantitas siswa. Itu kemunduran mutu. Standar sarana juga jelas, minimal 2 meter persegi per murid untuk SD-SMA. Ini adalah parameter kenyamanan dan kesehatan mental siswa yang tidak bisa ditawar,” tegas Bahrudin.
PGRI Kota Cilegon berharap Dinas Pendidikan dan seluruh satuan pendidikan di Cilegon dapat memedomani aturan ini dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) mendatang. Dengan rasio yang ideal, diharapkan iklim sekolah menjadi lebih kondusif bagi guru untuk berinovasi dan bagi siswa untuk berkembang optimal.
Dengerin yuk
Download disini Juknisnya





