Oleh; Didi Supriadi

JAKARTA – Persoalan guru honorer di Indonesia terus menjadi diskursus panjang yang memerlukan titik temu antara regulasi pemerintah dan realitas di lapangan. Dalam sebuah ulasan kebijakan terbaru, pengamat pendidikan menyoroti peran strategis Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai kunci dalam membenahi tata kelola guru melalui “jalan tengah” yang progresif.

Hingga saat ini, keberadaan guru honorer masih menjadi tulang punggung pendidikan di banyak daerah, meski seringkali berada dalam ketidakpastian status dan kesejahteraan. Kebijakan penghapusan tenaga honorer yang dicanangkan pemerintah menuntut adanya solusi konkret agar tidak terjadi kekosongan pengajar di sekolah-sekolah negeri.

Beberapa poin utama yang menjadi sorotan dalam penataan ini antara lain:

  • Standarisasi Kompetensi: Pentingnya memastikan seluruh guru, termasuk honorer, memiliki Sertifikat Pendidik sebagai bukti profesionalisme.
  •  Optimalisasi Kuota PPPK: Percepatan penyerapan guru honorer ke dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  •  Keseimbangan Suplai dan Permintaan: Sinkronisasi antara jumlah lulusan LPTK dengan kebutuhan riil guru di berbagai wilayah.

LPTK diharapkan tidak hanya menjadi “pabrik” lulusan guru baru, tetapi juga berperan aktif dalam program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui skema ini, pengalaman mengajar guru honorer selama bertahun-tahun dapat diakui sebagai kredit akademik untuk memperoleh sertifikasi profesi (PPG) secara lebih efisien.

“Kebijakan yang diambil harus mampu memanusiakan guru honorer yang telah mengabdi, tanpa menurunkan standar kualitas pendidikan nasional.”

Langkah strategis yang diusulkan mencakup pembenahan data pada sistem Dapodik agar kebijakan yang diambil berbasis pada data yang akurat. Sinergi antara Kementerian Pendidikan, LPTK, dan Pemerintah Daerah menjadi prasyarat mutlak agar transisi status guru honorer berjalan mulus tanpa merugikan pihak manapun.

Dengan penguatan peran LPTK dan kebijakan yang inklusif, diharapkan krisis guru dapat teratasi sekaligus meningkatkan martabat profesi guru di mata dunia.

Sumber;

https://www.kompasiana.com/didisuprijadi7413/697f4c88c925c45a183ca4e3/lptk-guru-honorer-dan-jalan-tengah-kebijakan?utm_source=Whatsapp&utm_medium=Refferal&utm_campaign=Sharing_Mobile