Jakarta, 13 November 2025 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi memberlakukan regulasi baru yang menjadi angin segar bagi para pendidik. Melalui Keputusan Menteri (Kepmendikdasmen) Nomor 221/P/2025, pemerintah memberikan solusi konkret terkait pemenuhan beban kerja minimal 24 jam tatap muka sebagai syarat utama pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).

Aturan ini merupakan turunan dari Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Fokus utamanya adalah memberikan fleksibilitas bagi guru yang selama ini kesulitan memenuhi jam mengajar akibat keterbatasan jumlah rombongan belajar (rombel).

“Tugas-tugas penting di luar mengajar kini mendapatkan pengakuan yang setara. Ini adalah jalan keluar terstruktur agar guru dapat tetap fokus pada kualitas pembelajaran,” ujar pejabat teknis Kemendikdasmen.

Rincian Ekuivalensi: Tugas Tambahan yang Diakui

Dalam Juknis terbaru ini, terdapat tabel ekuivalensi yang mengonversi tugas tambahan menjadi satuan Jam Pelajaran (JP). Berikut adalah rincian pembagiannya:

1. Jabatan Struktural (Setara 12 JP)

  • Wakil Kepala Sekolah
  • Kepala Laboratorium / Bengkel
  • Kepala Perpustakaan
  • Ketua Program Keahlian (SMK)

2. Peran Pendampingan Individual (Setara 2 JP)

Guru Wali: Peran baru yang mendampingi perkembangan siswa secara personal dari awal masuk hingga lulus.

3. Tugas Operasional Lainnya (Setara 2 JP)

  • Wali Kelas
  • Pembina OSIS
  • Pembina Ekstrakurikuler
  • Koordinator Pengembangan Kompetensi

4. Tugas Penunjang (Setara 1 JP)

  • Guru Piket
  • Anggota Tim Penjaminan Mutu
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan

Validasi Melalui Dapodik: Syarat Mutlak
Penting untuk dicatat bahwa pengakuan tugas tambahan ini tidak terjadi secara otomatis. Kemendikdasmen menetapkan dua syarat utama:

  •  Surat Keputusan (SK): Harus didukung oleh SK resmi dari pimpinan satuan pendidikan.
  •  Input Dapodik: Data harus terinput secara akurat ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai basis verifikasi tunjangan.

Dr. Surya Pratama, Pengamat Pendidikan dari Lembaga Advokasi Guru Indonesia, memberikan catatan penting terkait implementasi aturan ini. Meskipun langkah ini progresif dalam menjawab keluhan guru, beliau menekankan pentingnya integritas di tingkat satuan pendidikan.
“Kunci keberhasilannya ada pada Kepala Sekolah. Harus ada transparansi dan keadilan dalam pembagian tugas tambahan agar tidak terjadi kesenjangan di antara para guru,” tegas Dr. Surya.

Unduh Dokumen Resmi
Bagi Bapak/Ibu Guru yang ingin mempelajari rincian teknis secara mendalam, dokumen resmi dapat diunduh dengan mencari kata kunci: “Kepmendikdasmen 221 P 2025 PDF” di mesin pencari atau melalui laman resmi Kemendikdasmen.