Tautan tersebut adalah portal resmi Info GTK (Informasi Guru dan Tenaga Kependidikan) yang kini berada di bawah naungan kementerian baru, yaitu Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

Portal ini berfungsi sebagai fasilitas bagi guru untuk melihat hasil validasi data yang telah dikirimkan oleh operator sekolah melalui Aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan).

Mengacu pada mekanisme pendataan pendidikan dan perubahan struktur kementerian di Indonesia (Pasca Oktober 2024), berikut adalah penjelasan rincinya:

1. Perubahan Domain (Nomenklatur Baru)

  •  Konteks: Sebelumnya, portal ini dikenal dengan alamat info.gtk.kemdikbud.go.id. Namun, setelah pemecahan Kemendikbudristek menjadi tiga kementerian terpisah (salah satunya Kemendikdasmen), domain situs pemerintah pun menyesuaikan.
  • Rujukan: Hal ini sejalan dengan struktur organisasi baru pemerintahan di mana pendidikan dasar (SD/SMP) dan menengah (SMA/SMK) kini dikelola oleh Kemendikdasmen. Oleh karena itu, penggunaan domain .kemendikdasmen.go.id adalah bentuk penyesuaian administratif digital yang resmi.

2. Fungsi Utama (Berdasarkan Juknis TPG)

Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Guru yang diterbitkan oleh Ditjen GTK, fungsi utama laman ini adalah:

  •  Validasi Tunjangan Profesi (TPG): Guru wajib memantau laman ini untuk memastikan status datanya “Valid” (Kode 16). Jika valid, maka Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dapat diterbitkan sebagai syarat pencairan sertifikasi.
  •  Pengecekan Linearitas: Sistem akan memverifikasi apakah sertifikat pendidik yang dimiliki guru linier (sesuai) dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah.
  • Verifikasi Keaktifan: Memastikan guru tercatat aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal (biasanya 24 jam tatap muka).

3. Mekanisme Data (Sumber Data)

Menurut Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK):

“Info GTK hanya menampilkan data, bukan tempat untuk mengubah data.”

Artinya, apa yang Anda lihat di tautan tersebut adalah cerminan dari input data di Aplikasi Dapodik sekolah. Jika terdapat kesalahan data pada Info GTK, perbaikannya wajib dilakukan melalui Operator Sekolah di aplikasi Dapodik, bukan di web Info GTK.

Ketika Anda mengakses tautan tersebut, Anda akan menemukan beberapa status penting:

  •  Status Validasi TPG: Indikator apakah tunjangan bisa cair atau tertunda.
  •  Resume Dapodik: Biodata, pangkat/golongan, gaji berkala, dan riwayat pendidikan.
  •  Status Kelulusan PPG: Bagi guru yang sedang atau baru menyelesaikan Pendidikan Profesi Guru.

Cara Akses

Untuk masuk ke laman ini, rujukan prosedurnya adalah sebagai berikut:

  1.  Buka https://info.gtk.kemendikdasmen.go.id/info
  2.  Masukkan UserID (Email) dan Password yang telah terverifikasi di akun PTK Datadik (akun yang sama yang terdaftar di Dapodik sekolah).
  3.  Masukkan kode Captcha yang muncul.

Tautan yang Anda berikan adalah alamat resmi terbaru untuk pengecekan data guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Laman ini adalah acuan utama bagi dinas pendidikan daerah dan bank penyalur untuk memproses tunjangan guru.

Kode-kode status (seperti Kode 02, Kode 04, atau Kode 16) yang mungkin muncul saat Anda mengecek laman tersebut?

Penjelasan ini merujuk pada mekanisme sistem validasi data guru (SIMTUN/Info GTK) yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK).

1. Kode Status Utama (Paling Umum)

Ini adalah indikator utama apakah data Anda sudah siap untuk pencairan tunjangan.

Status: Valid (Kode 16)

  • Arti: Data Anda sudah lengkap, memenuhi syarat, dan linier.
  • Tindak Lanjut: Anda tinggal menunggu penerbitan SKTP oleh Puslapdik. Jika SKTP sudah terbit, status akan berubah menjadi “Siap Bayar” atau menunggu proses pencairan oleh Dinas Pendidikan/Pusat.

 Status: Belum Valid (Kode 02)

  •  Arti: Jam mengajar belum memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka yang linier.
  •  Penyebab Umum: Jam mengajar di Dapodik belum diinput dengan benar, atau mata pelajaran yang diajarkan tidak sesuai (tidak linier) dengan sertifikat pendidik.
  •  Solusi: Cek “Analisis Tunjangan” di bagian bawah laman Info GTK untuk melihat jam mana yang tidak diakui, lalu perbaiki di Dapodik melalui Operator Sekolah.

 Status: Belum Valid (Kode 04)

  • Arti: Belum memenuhi syarat minimal jam mengajar (JJM). Mirip dengan kode 02, tetapi spesifik mendeteksi total jam kurang.
  • Solusi: Pastikan total jam mengajar (induk + non-induk jika ada) mencapai minimal 24 jam.

2. Kode Status Administratif & Verifikasi

Kode-kode ini biasanya muncul saat proses sinkronisasi sedang berjalan atau menunggu tindakan manual dari Dinas.

  • Status: Menunggu Verifikasi Dinas (Kode 07)
  • Arti: Data Dapodik sudah masuk dan valid secara sistem, namun masih menunggu persetujuan atau verifikasi manual dari Dinas Pendidikan setempat.
  • Tindak Lanjut: Biasanya tidak perlu perbaikan data. Guru hanya perlu menunggu Dinas melakukan sinkronisasi/verifikasi

Status: Belum Valid (Kode 01)

  • Arti: Beban kerja tidak tercatat atau data referensi tidak ditemukan.
  • Solusi: Ini sering terjadi jika rombongan belajar (rombel) di Dapodik belum lengkap atau pembelajaran belum di-set dengan benar.

Status: Pensiun (Kode 19 / Kode 99)

  • Arti: Sistem mendeteksi usia guru telah memasuki masa pensiun atau data pensiun telah diinput. Tunjangan profesi akan dihentikan.

3. Indikator Penting Lainnya di Laman Info GTK

Selain kode status di atas, perhatikan juga istilah-istilah berikut yang merujuk pada Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek (yang diadopsi Kemendikdasmen) tentang pengelolaan data tunjangan:

  • Linieritas: Kesesuaian antara Sertifikat Pendidik dengan Mata Pelajaran yang diampu pada kurikulum yang berlaku (Kurikulum Merdeka/K-13). Jika tertulis “Tidak Linier”, maka jam mengajar tersebut tidak dihitung (0 jam).
  • SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): Surat bukti untuk pencairan. Jika kolom Nomor SKTP masih kosong, artinya uang belum bisa dicairkan meskipun status sudah Valid (16).
  •  JJM (Jumlah Jam Mengajar):
  •  JJM Linear: Jam yang diakui untuk sertifikasi.
  •  JJM Tugas Tambahan: Jam dari tugas seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Lab, atau Wali Kelas yang diakui menambah jam wajib.
    Saran Tindakan Jika Status Tidak Valid

Jangan Panik: Perubahan status sering terjadi saat masa cut-off atau sinkronisasi data Dapodik (biasanya bulan Maret dan September).

Hubungi Operator Sekolah (OPS): Bawalah data Info GTK tersebut ke Operator Sekolah. Minta mereka mengecek input di Aplikasi Dapodik.

Klik Tombol “Update”: Di laman Info GTK, biasanya ada tombol “Update Data” atau “Sinkronisasi” untuk menarik data terbaru yang sudah diperbaiki operator. Perubahan biasanya baru terlihat dalam 1×24 jam atau 2×24 jam setelah sinkronisasi Dapodik.
Semoga penjelasan ini membantu Anda memantau status pencairan tunjangan Anda di portal Kemendikdasmen yang baru.***