
Cilegon, 12 Januari 2026 – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan regulasi terbaru, yakni Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman (BSAN). Regulasi ini menjadi landasan hukum baru bagi seluruh satuan pendidikan untuk menciptakan lingkungan belajar yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga menjamin perlindungan fisik, psikologis, spiritual, hingga keamanan digital bagi peserta didik.
Peraturan ini menekankan bahwa sekolah harus menjadi rumah kedua yang memuliakan martabat kemanusiaan murid. Dalam salinan aturan tersebut, disebutkan empat aspek utama yang wajib dipenuhi sekolah, yaitu pemenuhan kebutuhan spiritual, pelindungan fisik, kesejahteraan psikologis dan keamanan sosiokultural, serta keadaban dan keamanan digital.
Berdasarkan Pasal 18 ayat (2) regulasi ini, Kepala Sekolah memegang peran kunci sebagai pemimpin utama dalam implementasi BSAN. Kepala sekolah tidak hanya berfungsi sebagai administrator, melainkan sebagai penanggung jawab penuh iklim keamanan sekolah.
Beberapa tugas krusial yang harus segera dilakukan Kepala Sekolah antara lain:
- Regulasi & SOP: Menetapkan tata tertib dan Prosedur Operasional Standar (SOP) penanganan kekerasan yang jelas.
- Penganggaran: Mengalokasikan anggaran sekolah secara spesifik untuk program-program pencegahan dan penanganan kekerasan.
- Supervisi Ketat: Melakukan pembinaan dan pengawasan kepada guru dan tenaga kependidikan.
- Sistem Deteksi Dini: Membangun mekanisme untuk mendeteksi potensi masalah sebelum menjadi konflik besar.
Peran Guru: Lebih dari Sekadar Mengajar
Permendikdasmen No. 6 Tahun 2026 juga merinci peran guru secara spesifik sesuai jenjang dan bidangnya (Pasal 18 ayat 3). Guru tidak lagi hanya mentransfer ilmu, tetapi bertanggung jawab atas kondisi emosional dan sosial murid.
- Guru Kelas (PAUD/SD): Wajib melakukan penyambutan murid dan memantau kondisi emosi siswa setiap pagi sebelum pembelajaran dimulai.
- Wali Kelas (SMP/SMA/SMK): Berperan sebagai “manajer kelas” yang menjembatani komunikasi intensif dengan orang tua.
- Guru BK: Menjadi koordinator layanan psikososial dan asesmen kebutuhan psikologis siswa.
- Guru Mata Pelajaran: Wajib mengintegrasikan muatan karakter dalam setiap sesi pembelajaran.
Selain itu, dalam Pasal 19, guru diwajibkan menyusun “Kesepakatan Kelas” yang melibatkan partisipasi murid. Hal ini bertujuan mengubah pendekatan pendisiplinan dari yang bersifat hukuman menjadi konsekuensi logis yang mendidik.
Salah satu terobosan penting dalam Permendikdasmen ini adalah dimasukannya aspek Keadaban dan Keamanan Digital (Pasal 7). Sekolah kini memiliki kewajiban untuk memberikan literasi digital guna menangkal hoaks, konten negatif, serta melindungi data pribadi warga sekolah.
Dengan terbitnya aturan ini, diharapkan sinergi antara Kepala Sekolah, Guru, Orang Tua, dan Masyarakat dapat terbangun lebih kuat demi mencetak generasi yang cerdas, berkarakter, dan bahagia di lingkungan sekolah yang aman.
Sumber: Salinan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026, JDIH Kemendikdasmen.




