JAKARTA – Presiden Republik Indonesia resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan arah yang jelas dalam upaya membangun generasi nasional yang sehat, cerdas, dan produktif.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) diproyeksikan menjadi motor penggerak kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 3 dalam Perpres tersebut, penyelenggaraan program MBG ditujukan kepada sasaran prioritas yang meliputi;

  • Peserta Didik: Meliputi anak di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, termasuk satuan pendidikan keagamaan.
  • Kelompok Prioritas Lainnya: Ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.

Regulasi ini menegaskan peran Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga pusat yang bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan MBG. Perpres ini juga mengatur pembentukan ekosistem layanan melalui:

  • KPPG (Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi): Sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah BGN yang akan beroperasi di tingkat daerah untuk memastikan distribusi makanan tepat sasaran.
  • Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi: Sekolah dan satuan pendidikan akan difungsikan sebagai titik layanan utama pemberian makan bergizi.

Standar Gizi dan Keamanan PanganPemerintah menekankan bahwa makanan yang diberikan harus memenuhi Standar Gizi Nasional yang mencakup keseimbangan makronutrien dan mikronutrien. Selain itu, aspek keamanan pangan menjadi prioritas utama guna memastikan setiap asupan yang diterima anak bangsa berkualitas dan higienis.

Dalam upaya menjaga akuntabilitas, Pasal 45 Perpres ini mengamanatkan pembangunan Sistem Informasi Penyelenggaraan Makan Bergizi Gratis. Sistem ini akan mengintegrasikan data penerima manfaat secara by name by address, jadwal pelaksanaan, hingga monitoring evaluasi secara digital.

Dukungan Anggaran dan Partisipasi DaerahPelaksanaan program MBG akan didanai melalui APBN, APBD, serta sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah Pusat juga membuka ruang kolaborasi bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan percepatan pemenuhan gizi di wilayah masing-masing.

Unduh Dokumen Lengkap: PERPRES_NO_115_2025