
JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Nomor 271/O/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Kinerja Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Langkah strategis ini diambil untuk menyelaraskan pengelolaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan transformasi pembelajaran guna mendukung pendidikan bermutu bagi semua.
Pedoman ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Nomor 1 Tahun 2023 yang mewajibkan setiap instansi pemerintah menerapkan pengelolaan kinerja ASN di lingkungannya. Fokus utama dari pedoman ini adalah peningkatan kualitas, kapasitas, dan peran pendidik dalam transformasi pendidikan melalui kolaborasi antar-pemangku kepentingan.
“Pengelolaan kinerja tidak hanya sekadar aktivitas menilai (performance appraisal), tetapi menjadi instrumen untuk belajar secara berkelanjutan dan mengembangkan performa (performance development),” sebagaimana tertuang dalam prinsip dasar pedoman ini.
Berdasarkan Kepmen tersebut, pengelolaan kinerja terdiri atas lima komponen utama:
- Pra-Perencanaan: Pemutakhiran data unit organisasi dan individu paling lambat 31 Desember.
- Perencanaan: Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) melalui dialog kinerja antara 1 hingga 31 Januari.
- Pelaksanaan & Pembinaan: Pemantauan berkelanjutan oleh atasan, termasuk pemberian umpan balik dan pembinaan melalui bimbingan atau konseling kinerja.
- Penilaian: Evaluasi kinerja periodik dan tahunan untuk menetapkan predikat kinerja (Sangat Baik hingga Sangat Kurang).
- Tindak Lanjut: Pelaporan, pemeringkatan, hingga pemberian penghargaan serta konversi predikat kinerja menjadi angka kredit bagi PNS.
Untuk memudahkan implementasi, Kemendikdasmen mengembangkan sistem informasi pengelolaan kinerja yang terintegrasi langsung dengan layanan kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Data yang dihasilkan dalam sistem ini bersifat final dan mengikat bagi pengembangan karier pendidik ke depan.
Sasaran pedoman ini mencakup seluruh pendidik dan tenaga kependidikan berstatus ASN, mulai dari Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, Penilik, hingga Kepala Sekolah di berbagai satuan pendidikan, termasuk Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN).
Dengan diberlakukannya pedoman ini, diharapkan tercipta budaya kerja yang berorientasi pada hasil (outcome) dan perilaku kerja BerAKHLAK yang mendukung penuh peningkatan kualitas layanan pendidikan di Indonesia.
Surat Undangan Sosialisasi
Link Sosialisasi Ekin
Salinan kepmendikdasnen



