CILEGON, 19 Desember 2025 – Menjelang akhir tahun 2025, Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia, termasuk para guru dan tenaga kependidikan di Kota Cilegon, akan mendapatkan kebijakan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk adaptasi manajemen kerja modern yang tetap mengedepankan kualitas layanan publik.

Dalam dokumen tersebut, Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan pentingnya keseimbangan antara fleksibilitas dan kinerja:

“Penerapan kebijakan tersebut agar tetap memperhatikan dan mengutamakan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik serta pencapaian kinerja organisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Poin Utama Kebijakan:

  • Waktu: Berlaku 3 hari kerja (Senin, 29 Desember s.d. Rabu, 31 Desember 2025).
  • Sifat: Fleksibel (dapat berupa Work From Anywhere), namun diatur oleh pimpinan instansi masing-masing (Kepala Sekolah/Kepala Dinas).

Sesuai dengan komitmen kami untuk menyajikan informasi berbasis rujukan otoritatif, berikut adalah dasar hukum dan sumber dokumen terkait kebijakan ini:

  • Surat Menteri PANRB RI: Nomor B/531/M.KT.02/2025 tentang Penerapan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
  • Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023: Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025: Tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel Pada Instansi Pemerintah.
  • Situs Resmi Monitoring Surat Menpan: ceksurat.menpan.go.id (Gunakan kode: 251218ZSGQ untuk verifikasi keaslian).
    Link Unduh Dokumen Resmi
    Bapak/Ibu guru dan anggota PGRI dapat mengunduh salinan surat resmi tersebut melalui tautan di bawah ini:
    🔗 Klik di Sini untuk Mengunduh Surat Menteri PANRB (PDF

Diterbitkan oleh: Bidang Informasi dan Komunikasi PGRI Kota Cilegon