
CILEGON – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon mengimbau seluruh Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Kota Cilegon untuk memperhatikan dan melaksanakan ketentuan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026 sebagaimana telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor: 2736 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, yang ditetapkan pada tanggal 09 Desember 2025. Surat Edaran tersebut merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.
Berikut adalah rangkuman Hari Libur Nasional Tahun 2026 yang perlu diperhatikan:
- Tahun Baru 2026 Masehi: 1 Januari (Kamis)
- Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W: 16 Januari (Jumat)
- Idul Fitri 1447 Hijriah: 21-22 Maret (Sabtu – Minggu)
- Wafat Yesus Kristus: 3 April (Jumat)
- Hari Buruh Internasional: 1 Mei (Jumat)
- Kenaikan Yesus Kristus: 14 Mei (Kamis)
- Hari Lahir Pancasila: 1 Juni (Senin)
- Proklamasi Kemerdekaan: 17 Agustus (Senin)
- Kelahiran Yesus Kristus: 25 Desember (Jumat)
Cuti bersama yang ditetapkan untuk Tahun 2026 adalah:
- Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili: 16 Februari (Senin)
- Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948: 18 Maret (Rabu)
- Idul Fitri 1447 Hijriyah: 20, 23, dan 24 Maret (Jumat, Senin, dan Selasa)
- Kenaikan Yesus Kristus: 15 Mei (Jumat)
- Idul Adha 1446 Hijriah: 28 Mei (Kamis)
- Kelahiran Yesus Kristus: 24 Desember (Kamis)
Seluruh Kepala Sekolah dan Guru di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon diinstruksikan untuk melaksanakan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama sesuai dengan ketetapan dan tidak membuat kebijakan di luar yang ditetapkan.
Hal-hal penting terkait pelaksanaan yang juga ditekankan dalam Surat Edaran Wali Kota adalah:
- Hak Cuti Tahunan: Pelaksanaan cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai.
- PNS yang Bertugas: Bagi PNS yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya tetap dan ditambah dengan jumlah cuti bersama.
- Pelayanan Publik (Sekolah): Bagi unit penyelenggara pelayanan publik seperti sekolah yang mempunyai tugas dan fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat (termasuk kegiatan PPDB, ujian, atau kegiatan esensial lainnya), agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur dan cuti bersama sesuai aturan yang berlaku sehingga pelayanan publik tetap berjalan.
PGRI Kota Cilegon berharap agar ketentuan ini dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab demi efisiensi dan efektivitas hari kerja bagi seluruh pendidik dan tenaga kependidikan di Kota Cilegon.
Sumber Rujukan:
Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor: 2736 Tahun 2025 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.




