CILEGON, 6 Desember 2025 – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon menegaskan kesiapan dan komitmennya untuk mendukung penuh implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dapat diakses melalui portal resmi JDIH ini bertujuan untuk memastikan murid mendapatkan kesempatan istirahat yang sesungguhnya, serta menjamin pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan anak selama periode liburan.

Salah satu poin utama yang disoroti oleh PGRI Cilegon adalah imbauan tegas kepada Kepala Satuan Pendidikan agar tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif.

Sekretaris PGRI Kota Cilegon, Edi Roseno, menyampaikan apresiasinya terhadap kebijakan ini. “Kami menyambut baik arahan Mendikdasmen. Liburan harus menjadi waktu istirahat yang berkualitas, bukan beban baru bagi anak dan orang tua. Jika sekolah perlu memberikan penugasan, sifatnya harus sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan yang terpenting, tidak membebani finansial orang tua,” tegas Edi Roseno di Cilegon hari ini.

SE 14/2025 juga secara spesifik mengamanatkan sekolah untuk memberikan Penguatan Keselamatan (SPAB) sebelum libur, mencakup peringatan mengenai risiko bencana, jalur evakuasi, nomor darurat, serta keselamatan di jalan dan tempat wisata.

Lebih lanjut, Edi Roseno menyoroti peran sentral orang tua, yang diatur secara khusus dalam SE ini:

  1. Waktu Berkualitas: Orang tua diimbau memanfaatkan libur untuk berdialog, memasak bersama, atau membangun keterampilan hidup (life skills) seperti mengatur keuangan rumah tangga.
  2. Literasi Digital: Orang tua diminta mendampingi anak dalam mengakses internet dan menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar, serta menjauhkan anak dari konten berbahaya seperti perundungan, kekerasan, dan disinformasi.
  3. Perlindungan Anak: Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi (termasuk praktik pernikahan dini), dan pekerjaan yang mengganggu hak anak untuk belajar dan beristirahat.

“Kami mengimbau seluruh orang tua di Kota Cilegon untuk memanfaatkan momentum ini dengan maksimal. Keluarga adalah satuan pendidikan yang pertama dan utama. Dengan sinergi antara sekolah dan keluarga, kita pastikan murid kembali ke sekolah di awal semester depan dalam keadaan sehat, selamat, dan siap belajar,” pungkas Edi Roseno.

PGRI Kota Cilegon berkomitmen untuk terus mensosialisasikan dan mengawasi implementasi SE ini di seluruh Satuan Pendidikan di wilayah Kota Cilegon demi mewujudkan lingkungan belajar yang mendukung tumbuh kembang anak secara holistik.

Sumber rujukan yang digunakan: Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, yang dirujuk dari JDIH Kemendikdasmen (https://jdih.kemendikdasmen.go.id/sjdih/siperpu/dokumen/salinan/SE_14_2025_JDIH.pdf).