
CILEGON – Pengurus PGRI Kota Cilegon mengimbau seluruh Kepala Satuan Pendidikan dan anggota PGRI di Kota Cilegon untuk mencermati dan melaksanakan kebijakan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kegiatan Murid Selama Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Edaran ini bertujuan menjadikan liburan sebagai bagian penting dari proses pendidikan, sekaligus ruang bagi keluarga untuk berkumpul dan beraktivitas, serta memastikan murid kembali ke sekolah dalam keadaan sehat dan siap belajar.
Peran Penting Satuan Pendidikan Selama Libur
Seluruh Satuan Pendidikan diimbau untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, dan keamanan murid selama libur sekolah. Berikut poin-poin utama yang harus dilaksanakan oleh Kepala Satuan Pendidikan dan para pendidik:
- Penugasan yang Sederhana dan Menyenangkan
- Kepala Satuan Pendidikan diminta untuk tidak membebani murid dengan Pekerjaan Rumah (PR) atau proyek liburan yang berlebihan, terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai/internet secara intensif.
- Penugasan, jika diberikan, haruslah sederhana, menyenangkan, dapat dikerjakan bersama keluarga, dan tidak menimbulkan beban finansial bagi orang tua.
- Penguatan Pesan Keamanan dan Perlindungan Murid
- Sekolah wajib menyampaikan kepada murid mengenai Perilaku Aman Bencana (SPAB), seperti mengenali risiko di lingkungan tempat tinggal, mengetahui jalur evakuasi, dan nomor layanan darurat.
- Pesan keselamatan juga mencakup keselamatan di jalan, pantai, gunung, dan saat menggunakan peralatan listrik/gawai di rumah.
- Kolaborasi dengan Orang Tua/Wali
- Sekolah perlu menyampaikan kepada orang tua/wali murid untuk memanfaatkan libur sekolah sebagai waktu berkualitas bersama anak.
- Orang tua diimbau mendorong literasi, numerasi, dan karakter melalui kebiasaan positif seperti membaca buku, permainan yang melatih logika, dan kegiatan seni/olahraga.
- Kebijakan Penggunaan Gawai dan Internet
- Sekolah harus mengkomunikasikan pentingnya menetapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak.
- Orang tua/wali diminta mendampingi anak ketika mengakses internet dan menghindarkan anak dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi.
- Pengamanan Aset Sekolah dan Kanal Pelaporan
- Sekolah harus menjaga keamanan aset sekolah, termasuk laboratorium, perangkat TIK, dan ruang perpustakaan selama masa libur.
- Sekolah wajib menyediakan kanal pelaporan (kontak sekolah, wali kelas, atau layanan pengaduan) untuk informasi dan pelaporan terkait keselamatan dan perlindungan murid.
“Kami berharap seluruh anggota PGRI Kota Cilegon, terutama para pendidik dan Kepala Satuan Pendidikan, dapat menjadi teladan dalam melaksanakan semangat Surat Edaran ini. Mari kita pastikan bahwa liburan ini benar-benar menjadi waktu istirahat yang berkualitas bagi anak-anak kita, bebas dari beban tugas yang berlebihan, dan menjadi momen yang aman serta bermakna bersama keluarga. Peran Bapak/Ibu Guru dalam mengkomunikasikan hal ini kepada orang tua sangatlah krusial demi memastikan murid kembali siap belajar di semester berikutnya. Selamat berlibur, dan mari kita sambut semester genap dengan energi baru.”
Pengurus PGRI Kota Cilegon




