
Cilegon, 20 Nopember 2025 – Kabar terbaru bagi seluruh insan pendidikan, khususnya di Kota Cilegon! Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengesahkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Peraturan yang ditetapkan pada 29 Oktober 2025 ini membawa standar baru bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (yang telah diubah dengan PP Nomor 4 Tahun 2022).
Apa Saja Standar Tenaga Kependidikan?
Standar Tenaga Kependidikan dibagi menjadi dua, yaitu:
- Standar Pendidik.
- Standar Tenaga Kependidikan selain Pendidik.
Standar ini merupakan kriteria minimal kompetensi dan kualifikasi yang harus dimiliki.
1. Standar Pendidik: Kualifikasi dan 4 Kompetensi Utama
Pendidik yang mencakup Guru, Konselor, Tutor, Instruktur, Pendidik PAUD, Fasilitator, dan Pendidik pada jalur pendidikan nonformal, harus memenuhi dua aspek standar, yakni Kualifikasi dan Kompetensi.
A. Kualifikasi Pendidik (Minimal)
- Guru: Paling rendah Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi terakreditasi dan memiliki Sertifikat Pendidik.
- Konselor: Paling rendah S-1 Bimbingan Konseling, Psikologi, atau bidang relevan, dan memiliki Sertifikat Konselor.
- Tutor, Pendidik Nonformal, Fasilitator, Pendidik PAUD Nonformal: Paling rendah S-1 atau D-IV dari program studi terakreditasi.
- Instruktur: Paling rendah lulusan jenjang pendidikan menengah dan memiliki pengalaman kerja di dunia usaha/industri yang relevan minimal 3 tahun
B. 4 Kompetensi Pendidik
Kompetensi Pendidik meliputi:
- Kompetensi Pedagogik: Kemampuan mengelola pembelajaran yang berpusat pada Murid untuk mencapai tujuan. Ini mencakup merancang pengalaman belajar, melaksanakan pembelajaran yang responsif, menciptakan proses yang berkesadaran, hingga melaksanakan asesmen.
- Kompetensi Kepribadian: Kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, menjadi teladan bagi Murid, serta ditunjukkan dengan kematangan spiritual, moral, dan kebiasaan refleksi diri.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan berkomunikasi, berinteraksi, dan berkolaborasi secara efektif dengan Murid, sesama Pendidik, orang tua/wali, dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional: Kemampuan penguasaan materi pelajaran secara mendalam dan kontekstual.
2. Standar Tenaga Kependidikan Selain Pendidik
Tenaga Kependidikan selain Pendidik meliputi Kepala Satuan Pendidikan, Pendamping Satuan Pendidikan, Tenaga Perpustakaan, Tenaga Laboratorium, Tenaga Administrasi, dan lainnya (seperti operator, psikolog, dll.). Mereka bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengawasan, dan pelayanan teknis.
Standar untuk mereka berupa Kompetensi, yang mencakup:
- Kompetensi Kepribadian: Kemampuan personal yang mencerminkan perilaku berintegritas, bertanggung jawab, dan kematangan spiritual/moral dalam mendukung peningkatan pengelolaan kegiatan.
- Kompetensi Sosial: Kemampuan membangun komunikasi efektif dan kolaborasi harmonis dengan warga Satuan Pendidikan dan masyarakat.
- Kompetensi Profesional: Kemampuan penguasaan pengetahuan, keahlian, dan keterampilan teknis sesuai peran dan tanggung jawabnya.
Peraturan ini juga mengatur ketentuan peralihan. Bagi Tutor, Fasilitator, dan Pendidik PAUD Nonformal yang lulusan pendidikan menengah dan telah diangkat sebelum aturan ini berlaku, mereka tetap dapat melaksanakan tugasnya. Namun, mereka wajib memenuhi kualifikasi minimal S-1/D-IV paling lambat 10 tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan (31 Oktober 2025).
Selain itu, dengan berlakunya Permendikdasmen Nomor 21 Tahun 2025 ini, sejumlah peraturan menteri terdahulu tentang standar kualifikasi dan kompetensi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi, termasuk:
- Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 (tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
- Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 (tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor).
- Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 (tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah).
Rujukan Utama:
Salinan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Mari kita bersama-sama memahami dan mengimplementasikan standar baru ini demi peningkatan mutu pendidikan di Kota Cilegon!



