CILEGON, 19 November 2025 – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon dengan hormat menyampaikan informasi penting terkait kebijakan terbaru dari pemerintah pusat mengenai penempatan dan penugasan guru berdasarkan sertifikat pendidiknya.

Pada tanggal 13 November 2025, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Bapak Abdul Muti, telah menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025. Keputusan ini mengatur tentang Kesesuaian Bidang Tugas, Mata Pelajaran, dan Kelompok Mata Pelajaran dengan Sertifikat Pendidik bagi Guru pada Satuan Pendidikan di Bawah Binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Kebijakan ini merupakan pedoman hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan di dunia pendidikan, khususnya bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik di seluruh jenjang satuan pendidikan.

Penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 222/O/2025 ini didasarkan pada kebutuhan mendesak untuk:

  1. Menyesuaikan kebijakan linieritas dengan implementasi Kurikulum terbaru, yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 13 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri sebelumnya Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
  2. Memastikan konsistensi pengaturan dan kepastian hukum mengenai kesesuaian bidang tugas guru dengan sertifikat pendidiknya.

Dengan berlakunya Kepmen ini, maka Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 449/P/2024 Tahun 2024 secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Ruang Lingkup Linieritas untuk Semua Jenjang  Kepmen Nomor 222/O/2025 menetapkan panduan linieritas secara rinci dan terpisah untuk setiap jenjang pendidikan melalui enam Lampiran, yang mencakup:

  • Lampiran I: Kesesuaian Bidang Tugas/Mata Pelajaran bagi Guru pada Taman Kanak-Kanak (TK).
  • Lampiran II: Kesesuaian Bidang Tugas/Mata Pelajaran bagi Guru pada Sekolah Dasar (SD).
  • Lampiran III: Kesesuaian Bidang Tugas/Mata Pelajaran bagi Guru pada Sekolah Menengah Pertama (SMP).
  • Lampiran IV: Kesesuaian Bidang Tugas/Mata Pelajaran bagi Guru pada Sekolah Menengah Atas (SMA).
  • Lampiran V: Kesesuaian Bidang Tugas/Mata Pelajaran bagi Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
  • Lampiran VI: Kesesuaian Bidang Tugas/Mata Pelajaran bagi Guru pada Sekolah Luar Biasa (SLB).

Keputusan Menteri ini memiliki implikasi langsung terhadap perencanaan kebutuhan guru dan penempatan guru di satuan pendidikan, memastikan bahwa penugasan mengajar sesuai dengan kualifikasi profesional yang dimiliki guru.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 13 November 2025.

PGRI Kota Cilegon mengimbau kepada seluruh anggota, terutama Kepala Sekolah, Koordinator Bidang Kurikulum, dan Bapak/Ibu Guru bersertifikat pendidik, untuk:

  1. Mempelajari secara saksama Kepmen Nomor 222/O/2025 dan lampiran-lampiran yang relevan dengan jenjang masing-masing.
  2. Melakukan penyesuaian penugasan mengajar di sekolah agar sejalan dengan ketentuan linieritas terbaru ini, baik bagi guru yang mengimplementasikan Kurikulum 2013 maupun Kurikulum Merdeka.

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Sumber Rujukan: Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 222/O/2025, Ditetapkan di Jakarta, 13 November 2025. Baca