
CILEGON, 5 Oktober 2025 – Kabar penting bagi para guru Pegawai Pemerintah Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) di Kota Cilegon. Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tentang Tata Cara Penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) Paruh Waktu.
Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, sebagai upaya serius pemerintah dalam menyelesaikan penataan pegawai Non-ASN.
SE Kepala BKN ini bertujuan untuk memberikan keseragaman dan kepastian hukum bagi calon PPPK Paruh Waktu dalam penetapan Nomor Induk (NI) mereka. Dengan adanya SE ini, proses pengusulan NI PPPK Paruh Waktu dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah ke BKN menjadi lebih terstandarisasi.
Berdasarkan Lampiran SE, masa perjanjian kerja bagi PPPK Paruh Waktu direncanakan dimulai sejak 01 Oktober 2025 hingga 30 September 2026.
Kepada seluruh guru Non-ASN yang namanya masuk dalam alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu, mohon perhatikan dengan saksama kelengkapan dokumen yang harus diunggah secara elektronik melalui laman https://sscasn.bkn.go.id:
- Pas Foto terbaru (latar belakang merah).
- Ijazah dan Transkrip Nilai asli yang digunakan sebagai dasar pengangkatan.
- Surat Pernyataan 5 Poin yang ditandatangani di atas materai.
- (Poin krusial: tidak pernah dipidana 2 tahun atau lebih, tidak menjadi anggota Parpol, dan bersedia ditempatkan di seluruh NKRI.)
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Sehat dari unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat Pernyataan Rencana Penempatan dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di unit kerja penerima.
Proses penetapan NI akan dilakukan melalui sistem elektronik, di mana PPK akan mengusulkan Nomor Induk melalui layanan SIASN Penetapan NIP kepada Kepala BKN/Kepala Kantor Regional BKN.
Oleh karena itu, pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pengunggahan seluruh dokumen kelengkapan oleh peserta di portal SSCASN harus dilakukan dengan cermat dan tepat waktu sesuai jadwal yang ditetapkan.
PGRI Kota Cilegon mengimbau agar seluruh anggota dan guru Non-ASN yang terlibat dalam proses ini dapat mengikuti petunjuk teknis dalam SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 dengan teliti untuk menjamin kelancaran penetapan status kepegawaian.***
Berikut Surat Edaran nya Baca