
Cilegon, 1 Oktober 2025 – Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Cilegon mengumumkan bahwa Pemerintah Pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 pada tanggal 30 Juni 2025. Perpres ini resmi mengatur tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025.
Perpres 79 Tahun 2025 ini menjadi dokumen penting karena memuat penyesuaian program prioritas, kegiatan prioritas, dan proyek prioritas, termasuk alokasi pendanaannya, berdasarkan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025.
Ketua PGRI Kota Cilegon, (Bahrudin) menyatakan bahwa dokumen ini wajib menjadi perhatian utama bagi seluruh ASN pendidik di Cilegon.
“Meskipun judul Perpres ini tentang RKP, substansi pemutakhiran matrik pembangunan di dalamnya sangat krusial. Perpres ini adalah pedoman resmi bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan dan mengubah dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2025, termasuk seluruh program prioritas di sektor pendidikan,” ujar beliau.
Perpres 79 Tahun 2025 ini akan berdampak langsung pada perencanaan dan pelaksanaan program pendidikan di Kota Cilegon:
- Dasar Perubahan Anggaran Daerah: Dokumen pemutakhiran RKP ini digunakan oleh pemerintah daerah sebagai pedoman untuk melakukan perubahan rencana pembangunan dan alokasi anggaran daerah Tahun 2025.
- Pengaruh Program Sekolah: Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) dan program-program di dinas terkait wajib disesuaikan berdasarkan Perpres ini. Ini akan memengaruhi detail operasional, pelatihan guru, dan program mutu pendidikan di Cilegon.
- Arah Pembangunan Nasional: Seluruh program daerah harus sinkron dengan sasaran pembangunan nasional dan program prioritas yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Perpres ini.
Ajakan untuk Mengawal Implementasi
PGRI Kota Cilegon mengajak seluruh anggota, baik guru PNS maupun PPPK, untuk secara proaktif memahami dan mengawal implementasi kebijakan ini di tingkat Kota Cilegon.
“Kami mendorong guru-guru untuk berpartisipasi dalam setiap penyusunan dan penyesuaian program kerja di sekolah dan daerah. Pastikan bahwa alokasi pendanaan dan kegiatan prioritas yang dimutakhirkan dalam RKP ini benar-benar fokus pada peningkatan kompetensi guru dan kualitas pendidikan untuk siswa Cilegon,” tutup Ketua PGRI Cilegon.
Sumber Utama Informasi:.
https://peraturan.bpk.go.id/Details/324648/perpres-no-79-tahun-2025