
Cilegon, 16 September 2025 – PGRI Kota Cilegon menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap diterbitkannya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Keputusan ini merupakan langkah penting dalam menyelesaikan status pegawai non-ASN (honorer) yang telah mengikuti seleksi CPNS/PPPK 2024 namun belum mendapatkan formasi.
Apa saja Poin-Poin Penting dari Keputusan:
1. Pengertian dan Tujuan:
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jam kerja yang lebih singkat dibanding PPPK penuh waktu, dan pengupahan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi.
Tujuannya adalah untuk menata pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di instansi pemerintahan, serta memperjelas status tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi tapi belum mendapatkan formasi.
2. Sasaran & Kriteria:
Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK Tahun 2024 tapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.
Jabatan yang diperuntukkan termasuk guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta jabatan operasional dan pengelolaan layanan operasional.
3. Tahapan & Mekanisme Pelaksanaan:
Instansi (melalui Pejabat Pembina Kepegawaian) mengusulkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu berdasarkan formasi, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah usulan diterima dan ditetapkan, calon yang lolos diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) secara online dan melengkapi dokumen administrasi yang diperlukan melalui portal SSCASN BKN.
Penetapan Nomor Induk PPPK dan pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu oleh instansi bersangkutan.
4. Hak & Kewajiban:
Upah minimum setara dengan yang diterima saat pegawai tersebut masih non-ASN, sesuai dengan ketentuan.
Kewajiban melaksanakan tugas sesuai target kinerja, disiplin, dan pemenuhan standar kerja seperti yang diatur dalam Keputusan.
Lalu Apa dampak bagi PGRI Kota Cilegon dan Anggota Guru?:
Memberikan kejelasan status bagi guru honorer yang belum terangkat meskipun sudah mengikuti seleksi 2024.
Membuka peluang guru honorer untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai ASN paruh waktu, dengan hak dan kewajiban yang jelas.
Mendorong peningkatan kualitas pelayanan pendidikan di Kota Cilegon karena status dan kesejahteraan guru akan lebih terjamin.
Menjadi langkah strategis agar tidak ada guru yang kehilangan mata pencaharian atau kesejahteraan hanya karena tidak diloloskan formasi PPPK atau CPNS penuh.
1. Bagi guru non-ASN yang memenuhi kriteria, PGRI Kota Cilegon mengimbau untuk segera memantau pengumuman resmi dan melengkapi administrasi (DRH, ijazah, transkrip nilai, dsb) agar proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tidak terhambat.
2. Pemerintah Kota Cilegon agar proaktif dalam mengalokasikan dan mengusulkan formasi yang dibutuhkan untuk PPPK Paruh Waktu guna memenuhi kebutuhan guru di sekolah dasar dan menengah di Cilegon.
3. Semua pihak masyarakat sekolah, termasuk kepala sekolah dan dinas pendidikan, diharapkan mendukung implementasi kebijakan ini agar manfaatnya bisa dirasakan secepat mungkin.
PGRI Kota Cilegon melihat Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025 sebagai alternatif solusi terobosan yang bisa dilakukan saat ini, keputusan tersebut dapat dimungkin sebagai upaya meningkatkan keadilan dan efektivitas dalam dunia pendidikan. Kami berharap keputusan ini akan diimplementasikan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga seluruh guru non-ASN yang berhak dapat merasakan manfaatnya secara nyata.